Jakarta – Tubagus Rahmad Sukendar yang biasa disapa Kang Tebe selaku Ketua Umum Ormas Barisan Pelopor Indonesia ( BPI ) meminta kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto untuk memerintahkan seluruh jajarannya menangkap dan menyikat habis para debtcollector yang melakukan aksi premanisme dengan merampas kendaraan kreditur yang terlambat dalam melakukan pembayaran.
Kang Tebe Sukendar yang juga menjabat Ketua Garda Inti Paquron Jalak Banten Nusantara ( PJBN) mengatakan aksi premanisme debtcollector akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan warga Kota Jakarta maupun daerah lainnya.
“Sudah banyak yang melaporkan kepada pihak berwajib adanya aksi premanisme debtcolector namun banyak laporan masyarakat yang belum ditindak lanjuti dari Pihak yang berwajib,” kata Kang Tebe, Rabu (22/2/2023).
Kang Tebe menuturkan, sekarang ini aksi premanisme yang dilakukan beberapa debtcollector dengan merampas dan menarik paksa kendaraan kreditur. Baik dilakukan di jalanan maupun di rumah kreditur yang terlambat melakukan pembayaran.
Apalagi yang saat ini beredar video viral. di masyarakat dimana petugas polisi tak berdaya dalam menghadapi aksi debt colector, dimana berani membentak dan bergaya seperti barbar.
“Kami minta kepada pihak polisi peka terhadap keresahan masyarakat saat ini, dengan segera menindak lanjuti segala pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan aksi premanisme debtcollector. Sangat jelas itu semua preman berkedok debt collector,” tuturnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, perbuatan debt collector yang main rampas kendaraan kreditur di jalanan karena terlambat membayar, tidak dapat dibenarkan.
“Main rampas itu tidak dapat dibenarkan apapun alasannya. Karena proses kredit telah melalui proses analis. Berdasarkan analisis kredit tersebut, maka debitur layak diberikan kredit. Jika terjadi macet berarti juga terjadi kesalahan pada analisis yang dilakukan oleh kreditur,” ujarnya.
Lebih lanjut diterangkannya, ketentuan hukum soal kredit sudah diatur dalam Undang Undang Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Perilaku Perusahaan finance yang menggunakan jasa preman berkedok debtcollector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 perbuatan tersebut terkuwalifikasi ke dalam tindakan perbuatan melawan hukum.
Karena, lanjutnya unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, peraturan tersebut sebenarnya ada untuk memberikan keseimbangan hukum antara kreditur dan debitur, dimana kreditur piutangnya dijamin oleh undang undang fidusia hak harus dibayar oleh debitur dan debitur kewajibanya harus membayar hutangnya kepad kreditur itu sebenarnya mendasari lahirnya undang undang fidusia tersebut.
“Penarikan unit itu perbuatan hukum, di negara ini yang diberikan kewenangan melakukan penarikan atau eksekusi menurut Undang undang adalah juru sita pengadilan, bukan preman dept colector itu dan menurut Perkap Kapolri Nomor 8 tahun 2011 dapat didampingi oleh aparat kepolisian,” paparnya
Kang Tebe Sukendar sangat berharap Kabareskrim sikat habis segala bentuk aksi premanisme dan debtcolector yang sudah meresahkan banyak pihak.
Kang Tebe Sukendar juga mendukung sikap tegas Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran yang sudah menyatakan perang terharap segala bentuk aksi premanisme dan debtcolector dengan meminta kepada Jajaran di wilayah mulai Kapolsek dan Kasat Reskrim untuk tidak diam dengan aksi debt colector yang bergaya preman.
“Kita sebagai warga masyarakat harus bangga dan memberikan apresiasi terhadap Kapolda Metro Jaya yang sudah menyampaikan arahan kepada jajaran di wilayah untuk menyikat habis aksi premanisme dan debtcolector brutal di Jakarta Raya.
Puang Haji M Fadil Imran adalah sosok Jendral bintang dua yang dikenal humble dan humanis dekat dengan semua lapisan masyarakat, tentunya semua pihak harus dukung Kapolda Metro Jaya dan jajaran di dalam melaksanakan tugas untuk mengayomi dan melindungi masyarakat menuju kamtibmas yang kondusif di Ibukota Jakarta, bersih dari premanisme dan debtcolector. (Putra).