Terduga Pelaku Kasus Dugaan Tipikor Fauzy Hidayat, Diduga Bisa Berkeliaran ?

kajari touna

TOUNA, SULTENG – Terdakwa Fauzy Hidayat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan dana dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa yaitu pengadaan Website dan laptop tahun anggaran 2020 dan 2021, yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) baru-baru ini, diduga berkeliaran dan berada di luar tahanan.

Hal itu disampaikan salah satu warga yang namanya enggan disebutkan ke Media ini, Jumat (19/1/2024).

“Setau saya Fauzy Hidayat sudah beberapa kali menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Palu, namun kenapa saat ini bebas dan berkeliaran di Touna. Apakah belum putus sidangnya bisa bebas di luar tahanan? dan bagaimanakah hukum Tipikor itu sebenarnya ?,” kata warga itu dengan nada kesal.

Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tojo Una-Una (Touna) Pilipus Siahaan SH MH diruang kerjanya mengatakan, ia membenarkan penetapan pengalihan penahanan terdakwa atas nama Fauzy Hidayat dari rumah tahanan negara kelas IIA Palu menjadi tahanan kota di Palu sejak tanggal 10 Januari sampai dengan tanggal 2 Maret 2024 dengan nomor surat 39/Pid.Sus TPK/2023/PN Palu tertanggal 10 Januari 2024.

“Fauzy Hidayat, Rahmat dan Cairul Anwar adalah satu kasus yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan dana dalam pelaksanaan pengadaan barang jasa yaitu pengadaan Website dan laptop tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021 di Kabupaten Touna,” kata Pilipus.

Ia menambahkan, sedangkan rekannya terdakwa atas nama Zulkiply Fatta baru-baru ini masih dilakukan pengembangan di kasus limpahan terpisah.

“Terkait Fauzy Hidayat di buat menjadi tahanan kota itu adalah kewenangan dari Hakim Tipikor Palu,” ungkapnya.

“Untuk penanganan perkara atas nama Fauzy Hidayat produk kegiatan ini dilaksanakan Kejari Touna di bidang Pid Sus dengan dikeluarkannya surat Sprin Dik,Print-04/P.2.18/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023. Kemudian SPDP kita terbitkan pada tanggal 27 Juni 2023 dan selanjutnya kita lakukan penetapan tersangka,” katanya.

Setelah itu, lanjut Kajari, pihaknya menerbitkan penetapan tersangka setelah melakukan full data full baket pemeriksaan saksi-saksi, makanya ditemukanlah minimal dua alat bukti seperti yang diatur oleh KUHP pada tanggal 26 Juni 2023.Jadi pada tanggal 26 Juni 2023 saat itu juga dilakukan penahan terhadap terdakwa oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari.

“Kemudian beberapa hari kami lakukan perpanjangan penahanan sesuai kewenangan yang ada di dalam KUHP terus pada tanggal 9 Oktober 2023 kami lakukan tahap satu,” ujarnya.

Kemudian oleh Jaksa Peneliti, sambungnya, itu dilakukan penelitian dan diterbitkan adanya pemeriksaan kekurangan bahan sehingga diterbitkan P18 pada tanggal 13 Oktober 2023 dan ditindaklanjuti dengan surat P19, pada 16 Oktober 2023.

“Jadi petunjuk yang dilakukan oleh jaksa Peneliti dipenuhilah oleh Jaksa penyidik Pid Sus sehingga Tahap satu dan yang kedua dikembalikan lagi ke Jaksa Peneliti pada tanggal 18 Oktober 2023,” tuturnya.

Setelah diteliti lagi oleh Jaksa Peneliti akhirnya telah dipenuhi petunjuk yang diberikan dan dinyatakan P21 pada tanggal 19 Oktober 2023.Setelah P21 dilakulan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti pada tanggal 23 Oktober 2023.

Kemudian tahanan berlalih dari tahanan penyidik menjadi tahanan Penuntut Umum pada tanggal 23 Oktober 2023 print nomor 928 terus oleh Penuntut Umum dilakukan perpanjangan penahanan pada tanggal 31 Oktober 2023 selama 20 hari lagi.

“Kemudian pada tanggal 28 November 2023 dilakukan pelimpahan (P-31) dengan nomor surat B-1479/P.2.18/Ft.1/11/2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palu. Dengan diterimanya berkas dengan sendirinya kewenangan penahanan beralih menjadi kewenangan penahanan Hakim Pengadilan Tipikor Palu dimulai sejak tanggal 4 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024,” terangnya.

Selanjutnya di buatlah penetapan sidang oleh PN Palu dan sidang yang ke satu pembacaan dakwaan dengan agenda pada tanggal 13 Desember 2023. Sidang ke dua pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 9 orang pada tanggal 20 Desember 2023, sidang ke tiga pemeriksaan saksi 11 orang pada tanggal 27 Desember 2023, sidang ke empat pemeriksaan ahli sebanyak tiga orang pada tanggal 3 Oktober 2023, sidang ke empat pemeriksaan A de Charge yang kemudian akhirnya ditunda pada saat itu yaitu pada tanggal 10 Oktober 2023.

“Dan pada tanggal 10 Oktober 2023 itu juga kemudian diterbitkanlah penetapan pengalihan penanganan atas nama terdakwa Fauzy Hidayat dari Rumah Tahanan Kelas IIA Palu menjadi tahanan kota di Palu sejak tanggal 10 Januari 2024 sampai dengan tanggal 2 Maret 2024. Demikian yang bisa saya sampaikan berdasarkan penetapan nomor 39/Pid.Sus/TPK/2023/PN Palu,” jelas Kajari.

Jika dilihat dari hukum acara lanjutnya, itu merupakan kewenangan dari Hakim Pengadilan Tipikor Palu dan mereka mempunyai kewenagan untuk melakukan sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam KUHP.

“Ada pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan oleh Hakim mungkin dijadikan dasar diterbitkannya pengalihan tersebut. Cuman saya harapkan dengan pengalihan ini kami tetap yang punya kewajiban untuk menghadirkan terdakwa di muka persidangan. Harapan saya adanya sifat kopratifnya si terdakwa yang sudah tidak di dalam Rutan kelas IIA Palu, sehinga persidangan ini bisa berjalan dengan lancar dan jangan terjadi lagi penundaan-penundaan ketidak hadiran,itu ke kawatiran saya, “tandas Pilipus.

Berdasarkan informasi itu, Fakta Hukum langsung menghubungi Hakim Zanli Amin SH sebagai Hakim terdakwa Fuzy Hidayat, melalui sambungan telepon seluler ia menyuruh awak media untuk datang langsung ke kantornya.

“Ke kantor saja datang nanti dilihat disini apa alasannya Fauzy Hidayat itu dialihkan dari Tahanan kelas IIA menjadi tahananan kota,” katanya.

“Saat ini ada demo di PN Palu dan saya lagi mau sidang pra peradilan jadi datang saja ke kantor apa alasannya nanti saya bukakan di kantor karna saya tidak hapal semuanya itu,” jawab Zanli singkat. (*/PAR)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search