Kasus Pengadaan Laptop Dindikpora Harus Diusut Tuntas, Ini Penjelasan LP3

Picsart_24-06-09_06-01-22-735

REMBANG – Sampai dengan saat ini pelaporan Kasus Dugaan Korupsi atas pengadaaan Laptop di lingkungan Dindikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) terus berlanjut dan harus diusut tuntas.

Seperti diungkap Sunardi usai sambangi Kejaksaan melalui Kasi. intel Agus Yulianan Indra guna mengetahui perkembangan pelaporan kasus pengadaan Laptop Dindikpora yang menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekna di 5 (Lima) Sekolah Dasar (SD) dan jumlah tersebut akan terus bertambah demi pengembangan, terang Sunardi, (Rabu,3/6/2022).

Disampaikannya juga bahwa pada kesempatan tersebut dirinya telah menyerahkan tambahan data baru berupa salinan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang intinya menyampaikan bahwa selanjutnya pengadaan barang/ jasa pemerintah dilakukan melalui Konsolidasi dengan tujuan agar lebih efisien dan bisa menghemat uang negara, terangnya.

Sehingga dalam pelaksanaan terkait program pengadaan barang / jasa pemerintah diantaranya pengadaan Laptop penunjang Teknologi Informasi Komunikasi Sekolah Dasar Tahun 2022 yang merupakan proyek strategis negara tersebut diterbitkannya Surat Edaran LKPP No 168 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri Secara Nasional sebagai pedoman, papar Ketua DPK LP3 Rembang tersebut.

“Termasuk juga keberadaan Surat Edaran LKPP No. 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan E-purchasing Katalog Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaaan Laptop Dalam Negeri Secara Nasional pada Tahun Anggaran 2022 yang merupakan Satu Kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan” tegas Nardi.

Namun LP3 menduga bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan Laptop Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) pada Tahun Anggaran 2022 Dindikpora Rembang tidak mengindahkanya melakukan Tipidkor dengan modus memanfaatkan lemahnya sistem pengawasan negara yang diduga dilakukan oleh PPK/PPKOM/PPTK & KPA dengan modus memanfaatkan celah kelemahan pengawasan negara terhadap pengadaan barang / jasa hingga muncul dugaan kerugian uang negara mencapai Rp. 15 Miliyar yang dilaporkannya tersebut, Nardi merincinya.

“Dalam catatan LP3 telah menduga bahwa Kebocoran uang negara di Dindikpora Rembang tersebut terungkap setelah atas keberadaan proyek pengadaan Laptop sejumlah 3.150 Unit, Wireless Router Sejumlah 210 Unit, Proyektor Sejumlah 210 Unit, dan pengadaaan Konektor Type C Ke HDMI Dan VGA Sejumlah 210 karena diduga tidak mematuhi LKPP No.168 Tahun 2022 tersebut agar diusut tuntas sesuai ketentuan Hukum yang berlaku, pungkas dan harapanya. (Sugito / Saiful)
Editor: Adhe Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search