Pelapor mendatangi langsung penyidik untuk meminta kejelasan perkembangan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,9 miliar yang dilaporkan sejak April 2025.
JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,9 miliar yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Laporan yang menyeret nama seorang perempuan berinisial LT tersebut telah bergulir sejak 22 April 2025 dengan nomor LP/B/2627/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Namun hingga Maret 2026, penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Situasi ini membuat pelapor, Muhammad Ridwan yang akrab disapa Iwan, merasa kecewa karena proses hukum dinilai berjalan terlalu lama tanpa kepastian.
“Saya sudah memenuhi semua yang diminta penyidik. Dokumen sudah saya serahkan, keterangan juga sudah saya berikan. Harapan saya sederhana, proses hukum berjalan tegak lurus dan segera ditentukan siapa yang bertanggung jawab,” ujar Iwan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (4/3/2026).
Datangi Penyidik
Karena merasa tidak mendapatkan perkembangan yang jelas, Iwan akhirnya memutuskan mendatangi langsung penyidik di Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah ia buat hampir satu tahun lalu.
Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah komunikasi dengan kuasa hukum yang sebelumnya ditunjuk untuk memantau kasus itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dari penjelasan penyidik, Iwan mengetahui bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Situasi itu semakin memunculkan tanda tanya setelah dirinya sempat menerima tawaran untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai. Namun tawaran tersebut langsung ia tolak.
“Saya menolak perdamaian. Dari awal saya sudah memutuskan kasus ini harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Penjelasan Penyidik
Sementara itu, Heri, penyidik Unit III Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan.
Ia menyebutkan perkembangan penanganan perkara sebenarnya telah disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Yang berhak mengetahui progres penanganan perkara sudah jelas. Kami juga sudah memberikan SP2HP kepada pelapor. Di dalam surat itu sudah tercantum perkembangan penyidikannya,” ujar Heri.
Menurutnya, saat ini penyidik masih mendalami alat bukti serta mencari pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.
“Perkara ini memang masih dalam proses penyidikan. Dalam tahap ini kami masih mencari siapa yang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa adanya penyesuaian administrasi terkait perubahan regulasi hukum pidana turut memengaruhi proses penyidikan.
“Kemarin juga ada penyesuaian aturan KUHP baru, sehingga kami juga membutuhkan waktu untuk menyesuaikan prosedur yang berlaku,” katanya.
Namun Heri mengaku tidak dapat memastikan kapan penetapan tersangka akan dilakukan.
“Kalau soal kapan penetapan tersangka atau penangkapan, itu bukan kewenangan saya. Saya hanya pelaksana tugas. Keputusan akhirnya ada di pimpinan,” ujarnya.
Publik Menunggu Kepastian
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi transaksi penjualan biji plastik yang diduga menyebabkan kerugian hingga Rp1,9 miliar.
Sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Meski demikian, hampir setahun sejak laporan dibuat, perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Situasi ini membuat publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian dalam perkara tersebut.
Bagi pelapor, kejelasan status hukum dalam kasus ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga tentang kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum.
“Saya tidak hanya mencari pengembalian kerugian. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkas Iwan.
Reporter: Denor | Editor: Adunk














