Jakarta – Perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani pihak unit Jatanras Reskrim Polres Serang dengan pelapor atas nama Bahrum alias cakum diduga mencantumkan beberapa nama untuk dijadikan saksi.
Dicantumkan beberapa nama untuk dijadikan saksi diduga dipaksakan oleh pihak pelapor, pasalnya beberapa nama yang dicantumkan untuk dijadikan saksi sudah menolak dan tidak mau dijadikan saksi dalam perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
“Saya sudah menolak untuk dijadikan saksi, kenapa masih maksa saya untuk jadi saksi, bahkan pelapor menghubungi saya kalau dia kali tidak datang untuk jadi saksi pelapor mengancam bakal jadi tersangka, masalahnya juga saya tidak tau, kapasitas saya sebagai MC dangdut yang tugasnya menghibur sohibul hajat,” ucap Gam, Minggu (13/4/2025).
Hal senada dikatakan Piul, kenapa saya juga dicantumkan sebagai saksi, saya sudah bilang ke cakum saya tidak mau dijadikan saksi, kenapa dipaksakan dan dicantumkan sebagai saksi, ujar Piul.
Ketika dihubungi awak media untuk dimintai keterangannya Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, “mengatakan bahwa saksi adalah orang yang bisa memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang adanya suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”. Seorang yang di jadikan saksi memiliki hak dan kewajiban, Senin (14/04/2025).
Ia berkata, ada beberapa hak dari seorang yang di jadikan saksi diantaranya yaitu, seorang saksi berhak diberitahukan alasan pemanggilannya oleh penyidik Polri. Selain ia jg berhak juga ya untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya, tidak harus di Kantor Polisi, tetapi kalau alasan patut dan wajar.
Lebih lanjut Hirwansyah mengatakan, selain itu seorang saksi itu tidak boleh mendapat tekanan atau paksaan dari pihak manapun juga tanpa terkecuali, apa tujuannya, agar ia merasa tenang dan tidak terbebani. Seseorang memberikan kesaksian, apa yang di ucapkannya tidak boleh di bantah kecuali pada saat sidang Pidana di Pengadilan Negeri nantinya, walau begitu seorang saksi haruslah jujur.
Ia juga mengatakan, “apabila ada seorang saksi yang keberatan untuk dijadikan saksi, jika alasannya tidak wajar, memang ada ya ancaman pidananya, itu di bawah satu tahun sesuai dengan Pasal 224 KUHP.” Adapun kebijakan untuk menuntukan siapa yang layak untuk di jadikan saksi, tergantung dari Penyidik Polri dan para aparat penegak hukum lainnya.
Saksi yang lagi berhalangan hadir untuk di periksa, maka bisa diagendakan kembali kalau alasannya jelas dan wajar. Jadi tidak perlu khawatir atau takut untuk menjadi seorang saksi, kita juga di lindungan secara hukum, karena hal tersebut merupakan kewajiban kita selaku masyarakat, jika mengetahui suatu peristiwa pidana, mengakhiri ucapannya, tegas Hirwansyah. (Danu)