Oleh: Ade Muksin | Ketua PWI Bekasi Raya
Di era digital, kejahatan tidak lagi datang dengan topeng dan senjata. Ia hadir dalam bentuk nomor telepon, akun media sosial, dokumen palsu, dan rekayasa identitas. Salah satu bentuk kejahatan paling berbahaya hari ini adalah pencatutan identitas (identity theft) yang dipadukan dengan penipuan siber lintas negara.
Kejahatan ini bukan hanya menyerang harta korban, tetapi juga hak atas nama baik, kehormatan, dan perlindungan hukum, hak yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.
Pencatutan Identitas Adalah Kejahatan, Bukan Kesalahan Administratif
Dalam hukum pidana modern, pencatutan identitas merupakan delik serius. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU ITE secara tegas mengategorikan pemalsuan identitas elektronik, penyalahgunaan data pribadi, dan penipuan berbasis teknologi sebagai kejahatan berat.
Ketika pelaku menggunakan nama orang lain, menempelkan foto orang lain, mengubah atau memanipulasi kartu identitas organisasi, lalu menggunakan semua itu untuk menipu pihak ketiga, maka telah terjadi tiga kejahatan sekaligus, pemalsuan, penipuan, dan pencemaran nama baik.
Dalam konteks hukum, orang yang identitasnya dicatut adalah korban, bukan tersangka.
Bahaya Ketika Publik dan Media Salah Memahami
Masalah muncul ketika kejahatan siber ini dipahami secara keliru. Masyarakat awam sering terjebak pada logika sederhana: “Kalau namanya sama dan fotonya sama, berarti dia pelakunya.” Padahal, dalam hukum pembuktian, identitas digital tidak dapat dipercaya tanpa verifikasi forensik.
Yang harus dibuktikan bukan foto, melainkan, diapa pemilik nomor, siapa pemilik rekening,dari mana pesan dikirim, dan siapa yang mengendalikan akun tersebut. Tanpa itu, tuduhan hanyalah opini, bukan fakta hukum.
Ketika Fitnah Digital Menggantikan Proses Hukum
Di sinilah bahaya terbesar muncul. Ketika publik atau bahkan media menggantikan penyelidikan hukum dengan asumsi, maka yang terjadi adalah trial by social media, pengadilan jalanan versi digital.
Ini berbahaya bagi hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, dan integritas sistem peradilan. Kita tidak sedang melawan penipuan, tetapi justru menciptakan korban baru melalui fitnah digital.
Pesan Tegas untuk Wartawan dan Media
Dalam konteks ini, peran pers menjadi sangat krusial. Wartawan dan media tidak boleh terjebak menjadi perpanjangan tangan sindikat kejahatan siber dengan mempublikasikan tuduhan yang belum diverifikasi.
Uji informasi, verifikasi, dan konfirmasi adalah kewajiban etis dan hukum. Jangan sampai pers justru menjadi penyebar informasi keliru atau hoaks yang merusak nama baik seseorang.
Setiap berita yang menyebut nama seseorang sebagai pelaku harus diverifikasi kepada yang bersangkutan, harus diuji kebenaran datanya, dan harus ditimbang dampak hukumnya.
Tanpa itu, pers bukan lagi penjaga kebenaran, melainkan alat perusakan reputasi.
Negara Wajib Hadir Lewat Patroli dan Forensik Siber
Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan teknologi. Aparat penegak hukum harus memperkuat patroli siber, mempercepat pelacakan digital, dan membangun sistem peringatan dini terhadap pola-pola penipuan berbasis pencatutan identitas.
Lebih penting lagi, negara harus melindungi korban pencatutan, bukan malah membiarkan mereka dibunuh secara reputasi di ruang publik.
Di era digital, nama adalah harta, dan identitas adalah nyawa hukum seseorang. Ketika identitas dicuri dan digunakan untuk kejahatan, maka negara, media, dan masyarakat wajib berdiri di sisi korban, bukan pelaku.
Jika kita gagal membedakan pelaku dan korban dalam kejahatan siber, maka hukum tidak sedang ditegakkan, ia sedang disesatkan. (***)














