Kejari dan Pemkot Bekasi Perpanjang Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN

Kejari dan Pemkot Bekasi Tanda Tangani Kerjasama

KOTA BEKASI – Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi kembali menegaskan komitmen kolaborasi strategis melalui penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 08.30 WIB di Ruang Serbaguna Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kota Bekasi.

Perpanjangan PKS ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kesepakatan tersebut berlaku selama satu tahun ke depan, dengan ruang lingkup kegiatan meliputi:

  1. 1. Penegakan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara melalui pengajuan gugatan atau permohonan di bidang perdata untuk menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat.
  2. 2. Pemberian Bantuan Hukum kepada negara atau pemerintah daerah sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata dan TUN, baik litigasi maupun non-litigasi, termasuk perkara uji materiil di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
  3. 3. Pertimbangan Hukum melalui pemberian Legal Opinion (LO), Legal Assistance (LA), dan Legal Audit untuk mendukung pengambilan keputusan hukum yang akuntabel dan berbasis regulasi.
  4. 4. Tindakan Hukum Lain berupa jasa hukum di luar penegakan, bantuan, dan pertimbangan hukum-termasuk peran Kejaksaan sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa antar-lembaga pemerintahan.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah memiliki makna strategis dalam menjaga marwah hukum dan tata kelola keuangan negara.

“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bukan hanya bertugas menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan hukum pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat, transparan, dan melindungi kepentingan publik. Keberhasilan ini adalah wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga marwah hukum dan keuangan negara.” ujar Dr. Sulvia.

Komitmen Mewujudkan Tata Kelola Baik

Melalui perpanjangan kerjasama ini, Kejari Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi menegaskan peran strategisnya dalam memperkuat fungsi koordinasi dan pengawasan hukum di lingkungan pemerintahan daerah. Kolaborasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya nyata dalam mencegah potensi pelanggaran hukum serta memperkuat prinsip good governance di setiap jenjang birokrasi.

Acara berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kolaboratif, mencerminkan tekad bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. (Rls/Hms)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Kejari dan Pemkot Bekasi Perpanjang Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN 6
1000008555
Kejari dan Pemkot Bekasi Perpanjang Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN 7
1000008554
Kejari dan Pemkot Bekasi Perpanjang Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN 8
1000008557 1
Kejari dan Pemkot Bekasi Perpanjang Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN 9
1000008556
Kejari dan Pemkot Bekasi Perpanjang Sinergi Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN 10
Search