KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Iwan Hartono, mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), pada Senin (10/11/2025) di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1595 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut menolak upaya kasasi yang diajukan oleh terpidana atas perkara tindak pidana penipuan dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru tahun 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menjadi bentuk tanggung jawab Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional.
“Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami menjalankan perintah pengadilan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ryan Anugrah.
Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada terpidana setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan oleh pihak terpidana seluruhnya ditolak oleh pengadilan.
Kasus ini berawal dari proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru tahun 2019, di mana sejumlah rekanan pelaksana proyek melaporkan adanya kerugian akibat pembayaran menggunakan cek yang tidak dapat dicairkan.
Ryan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum yang berintegritas dan berkeadilan.
“Kejari Kota Bekasi senantiasa berupaya menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dalam setiap tindakan penegakan hukum,” tambahnya.
Pelaksanaan eksekusi ini juga mendapat tanggapan positif dari masyarakat, khususnya para pedagang di Pasar Kranji Baru yang selama ini menantikan kepastian hukum atas perkara tersebut. Mereka mengapresiasi langkah tegas Kejari Kota Bekasi sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat yang dirugikan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas, akuntabilitas, serta kepercayaan publik dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum di daerah.
Reporter: Silaban Coy Editor: Adunk














