KOTA BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengumumkan pelaksanaan pelelangan sejumlah barang rampasan negara yang akan digelar secara elektronik (e-Auction) melalui situs resmi lelang.go.id. Proses lelang ini akan berlangsung hingga Kamis, 5 Juni 2025 pukul 09.30 WIB, sesuai waktu server.
Lelang dilakukan secara open bidding tanpa kehadiran langsung peserta. Barang yang dilelang terdiri dari sepuluh unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, yang merupakan barang rampasan dalam berbagai perkara pidana. Nilai limit kendaraan yang dilelang bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 604 ribu, dengan jaminan setengah dari nilai limit.
Seluruh kendaraan tersebut dilelang tanpa dilengkapi surat kendaraan dan sebagian besar tanpa kunci kontak, meskipun ada beberapa unit yang dilengkapi STNK dan kunci.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., menjelaskan bahwa barang rampasan yang dilelang saat ini disimpan di Gudang Penyimpanan Kejari Kota Bekasi, Jl. Veteran No. 1, Kelurahan Marga Jaya, Bekasi Selatan. Untuk memastikan transparansi, calon peserta dapat mengikuti sesi aanwijzing dan open house pada Rabu, 4 Juni 2025 pukul 08.00–11.00 WIB.
“Proses lelang ini kami lakukan untuk mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Nantinya hasil lelang akan disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Ryan dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).
Untuk mengikuti lelang, peserta wajib memiliki KTP dan NPWP untuk perorangan, atau dokumen lengkap seperti akta pendirian dan surat kuasa bagi badan hukum. Informasi detail dapat diakses melalui website kejari-kotabekasi.kejaksaan.go.id atau menghubungi panitia di nomor 0851-5627-8072 (Ibu Adel).
Melalui inovasi e-Auction ini, Kejari Kota Bekasi berharap dapat meningkatkan partisipasi publik sekaligus mendukung optimalisasi aset negara secara profesional dan akuntabel. (Ben)