REMBANG – Kejaksaan Negeri Rembang memastikan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Embung Desa Glebeg, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang sebesar Rp209.154.924. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan resmi dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan seluler, Selasa (20/1/2026).
“Kerugian negara dalam perkara Embung Desa Glebeg berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah adalah Rp 209.154.924,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Jawa Tengah telah menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Rembang. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial DK selaku pemilik CV, DJW dan PL sebagai pelaksana proyek, serta GW, pensiunan aparatur sipil negara (ASN), yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan barang bukti, keempat tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara, Yusni menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan tersangka.
“Untuk sementara pengembangan perkara belum ada, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” jelasnya.
Namun demikian, ia tidak menutup peluang perkembangan lanjutan perkara tersebut. Menurutnya, arah pengembangan selanjutnya sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan.
“Nanti kita lihat bagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Dari situ akan terlihat apakah ada perkembangan lebih lanjut atau tidak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, proyek Pembangunan Embung Desa Glebeg menelan anggaran sekitar Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2022. Perkara ini kini memasuki tahap penuntutan dan siap disidangkan dalam waktu dekat.
Reporter: Mu’ti Hartono I Editor: Adunk













