JAKARTA – Pemantau Keuangan Negara atau PKN meminta Perlindungan Hukum dan rasa keadilan kepada Presiden Republik Indonesia yang baru Jenderal (P)Prabowo Subianto atas sikap Kementerian Pekerjaan Umum di Jl. Pattimura, Jakarta yang diduga lindungi pelaku korupsi atas laporkan PKN.
Seperti sampaikan Patar Sihotang, SH. MH. dalam konferensi Persnya usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke- 4 [SP2HP ] dari Dirkrimsus Polda Jawa tengah dengan Nomor SP2HP /874/X/RES 3.4/2024 /DITRESKRIMSUS di Kantor PKN Pusat Jl. Caman Raya no. 7 Jatibening Bekasi dini hari, Sabtu (26/10/2024).
“Dimana yang intinya dalam SP2HP ke-4 Dirkrimsus Polda Jawa Tengah tersebut menyampaikan bahwa Pelaporan PKN telah diproses dengan melibatkan Inspektorat jenderal kementerian PUPR RI untuk dilakukan Audit dengan Tujuan tertentu [ADTT] menindaklanjuti Pelaporan dugaan korupsi pada pekerjaan Presservasi pelebaran jalan Rembang Blora Tahun anggaran 2019 dengan Nilai Kontrak Rp 136 Miliyard dengan muncul kerugian negara Rp 978.124.960.00 yang sudah dilakukan pengembalian ke khas negara sehingga kasus tersebut dianggap telah selesai,”penuh rasa kecewa Patar mengungkapkan.

Disampaikan Ketua Umum PKN bahwa dalam hal tersebut Kementerian Pekerjaan Umum terkesan melindungi korupsi dengan modus hanya mengembalikan kerugian negara dan menganggap bahwa kasus tersebut telah selesai, dapat dikategorikan pelanggaran hukum sehingga menyakiti rasa keadilan masyarakat, dalam hal ini keluarga besar Pemantau keuangan negara PKN.
“Semestinya menurut Hukum Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan,keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”paparnya.
Sehingga apabila Penyelidik dan auditor menemukan adanya niat [ mensrea] melakukan kejahatan menguntungkan diri sendiri atau kelompok seharusnya dilanjutkan ke pihak penyidik untuk di lanjutkan ke tahap penyidikan, bukan disuruh mengembalikan ke kas negara dan menyatakan kasus di tutup atau selesai yang malah menjadi fakta bahwa Kementerian PUPR patut diduga telah melindungi korupsi,” tegas Ketua Umum.
Kemudian daripada atas fakta kejadian kejadian tersebut di atas, kepada Presiden Prabowo Subiakto, demikian juga meminta kepada Kapolri dan Jaksa Agung agar laporan PKN ini diproses secara bertahap dan profesional sehingga rasa keadilan terbukti nyata terlebih kepada masyarakat yang berperan aktif membantu pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan di negeri ini terbukti nyata terwujud, pungkas dan harapnya
(Saiful / Sugito)