Ketua Komisi I: Sebentar Lagi Akan Turun THR untuk TKK Pemkot Bekasi

Faisal SE

Faisal

KOTA BEKASI – Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal, SE membeberkan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi.

Menurutnya, Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Mu­hamad akan mengeluarkan kebijakan pemberian THR bagi pegawai TKK Kota Bekasi.

“Akhirnya keresahan para pegawai Pemerintah Kota Bekasi dengan status Tenaga Kerja Kon­trak (TKK) selesai sudah. Pj. Walikota Bekasi akan mengeluarkan kebijakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kes­ejahteraan TKK Kota Bekasi,” ucap Faisal melalui pesan singkatnya, senin (01/04/2024) melalui pesan singkat.

Dirinya menyebut, pemberian THR bagi pegawai TKK bisa disebut sebagai ‘Uang Apresiasi’pengabdian yang sudah membantu Pemerintah Kota Bekasi me­layani masyarakat.

“Yang akan diterima oleh teman-te­man TKK ialah ‘Uang Apresiasi’ sebagai pengabdian kepada Pemerintah Kota Bekasi. Ini semata-mata demi kesejahter­aan TKK. Kita bersyukur PJ.Walikota telah menemukan kajiannya,” cetusnya

Menurut Faisal, Tidak ada yang tidak mungkin untuk bisa mengeluarkan kebijakan Kepala Daerah demi kesejahteraan TKK.

“Mereka salah satu garda terdepan dalam memberikan pelayanan. Maka dari itu penting bagi kita semua me­mikirkan kesejahter­aannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi akan mem­pelajari landasan aturan regulasinya seperti apa ter­kait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK)

Demikian yang disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Mu­hamad seusai memimpin apel pagi di Plaza Pemkot, Senin (25/03/24) lalu.

Menurutnya, pemerintah Kota Bekasi intinya berkomitmen ingin memberikan THR kepada pegawai TKK.

Karena menurut Gani, Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbit­kan ini tidak secara langsung disebutkan bahwa TKK Pemkot dapat THR, melainkan TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat THR

“Kami akan mendalami hal terse­but, prinsipnya, sebagai pimpinan daerah saya ingin sekali mem­berikan THR pada kawan kawan TKK,” ucap Gani Muha­mad. (red/adv)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search