JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Dr. Hendri Agustian, S.H., M.Hum., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya, Jakarta. Ia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Kewenangan Penjabat Kepala Daerah (Pj) untuk Mewujudkan Sistem Pemerintahan yang Demokratis dalam Perspektif Kepastian Hukum” dalam sidang promosi doktor yang digelar Rabu (22/10/2025) di Lantai V Gedung Rektorat Universitas Jayabaya.
Sidang promosi dipimpin oleh Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum., Rektor Universitas Jayabaya, yang juga bertindak sebagai Ketua Sidang dan Promotor. Hadir pula sebagai penguji dan tim promotor antara lain Dr. H. Yuhleson, S.H., M.H., M.Kn., Dr. Atma Suganda, S.H., M.H. (Ko-Promotor), Dr. Abdul Latif, S.H., M.H., Dr. Martien, S.H., M.H., Dr. Maryano, M.H., M.M., CN., serta dua penguji eksternal yakni Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. (mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 2020–2024) dan Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Perdata MA RI).
Dalam ujian terbuka tersebut, Dr. Hendri Agustian berhasil mempertahankan disertasinya dengan capaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98 dan predikat Cum laude.
Kajian Disertasi: Kepastian Hukum dan Demokrasi dalam Kewenangan Pj Kepala Daerah
Dalam penelitiannya, Dr. Hendri mengangkat fenomena penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah menjelang Pilkada Serentak 2024, yang memunculkan perdebatan serius terkait kepastian hukum, legitimasi demokratis, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Ia menyoroti posisi Pj Bupati yang dalam praktiknya sering bertindak seolah-olah sebagai kepala daerah definitif, padahal secara hukum memiliki kedudukan transisional. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak adanya batas kewenangan yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Penelitian ini bertujuan merumuskan batas kewenangan Pj Bupati pada masa transisi Pilkada 2024, serta mencari formulasi ideal agar kewenangan tersebut tetap mendukung sistem pemerintahan daerah yang demokratis dan menjamin kepastian hukum,” jelas Dr. Hendri dalam pemaparannya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan teori hukum kewenangan, teori kepastian hukum, dan teori good governance sebagai landasan konseptual. Hasil penelitian menegaskan pentingnya kodifikasi kewenangan Pj Kepala Daerah dalam regulasi setingkat undang-undang, penerapan konsep akuntabilitas ganda (kepada pemerintah pusat dan masyarakat daerah), serta larangan eksplisit bagi Pj untuk mengambil keputusan strategis, seperti mutasi pejabat atau penyusunan RPJMD.
Kontribusi Akademik dan Relevansi Kebijakan
Temuan Dr. Hendri Agustian menjadi relevan dalam konteks transisi politik menuju Pilkada 2024 maupun dalam jangka panjang. Menurutnya, kehadiran Pj Kepala Daerah merupakan konsekuensi konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia, namun harus ditempatkan dalam koridor hukum yang jelas.
“Reformulasi kewenangan Pj Kepala Daerah tidak hanya penting untuk masa transisi, tetapi juga untuk memperkuat prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam sistem pemerintahan daerah,” ujarnya.
Dengan kelulusan ini, Dr. Hendri Agustian menambah deretan figur pengadilan yang memiliki kontribusi akademik dalam pengembangan ilmu hukum tata pemerintahan di Indonesia. (Dunk/Hms)













