KOTA BEKASI – Proyek peningkatan Jalan Alinda, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menuai sorotan setelah pelaksanaan pengecoran jalan pada Jumat (6/3/2026) memicu kekacauan lalu lintas di sekitar lokasi.
Sejumlah warga dan pengguna jalan mengeluhkan tidak adanya sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya terkait pekerjaan pengecoran yang dilakukan dengan menutup akses jalan secara penuh.
Minimnya informasi di lapangan, seperti plang proyek atau banner pemberitahuan, membuat banyak pengendara terkejut ketika melintas dan terpaksa memutar arah untuk mencari jalur alternatif.
Salah satu pengguna jalan berinisial U, warga Alinda 2, mengaku merasa dirugikan karena tidak mendapatkan informasi mengenai adanya pekerjaan tersebut.
“Saya baru pulang kerja sudah capek, harusnya sudah sampai rumah. Tapi karena jalan sudah dicor dan tidak ada pemberitahuan, saya harus muter lewat Paku,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Mario, ST, Ketua RW 21 Kaliabang Tengah. Ia mengaku tidak mendapatkan informasi sebelumnya terkait jadwal pelaksanaan pekerjaan jalan tersebut.
“Saya merasa kecolongan karena tidak ada pemberitahuan. Banyak warga bertanya ke saya, tapi saya juga tidak tahu kapan pengerjaannya. Tiba-tiba malam ini jalan sudah dicor,” kata Mario.
Menurutnya, jika proyek tersebut dikelola dengan baik, pengerjaan pengecoran bisa dilakukan secara bertahap atau setengah badan jalan, sehingga aktivitas warga dan lalu lintas tidak terganggu sepenuhnya.
“Harusnya pengecoran dilakukan setengah-setengah agar lalu lintas tetap bisa berjalan. Warga merasa diabaikan karena tidak ada sosialisasi sebelumnya,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pihak pelaksana proyek dari PT Bumi Putra Paninggaran tidak berada di tempat sehingga belum dapat memberikan keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Kritik Ketua PWI Bekasi Raya
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai setiap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran publik seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan plang proyek, informasi pekerjaan, serta pengaturan lalu lintas merupakan standar yang seharusnya dipenuhi dalam setiap proyek infrastruktur.
“Pembangunan infrastruktur tentu kita dukung, tetapi pelaksanaannya juga harus transparan dan memperhatikan masyarakat. Minimal ada informasi yang jelas kepada warga agar tidak menimbulkan kebingungan atau gangguan aktivitas,” ujar Ade Muksin.
Ia juga mendorong Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.
“Karena proyek ini menggunakan anggaran publik, maka pengawasannya juga harus ketat. Jangan sampai masyarakat justru dirugikan karena kurangnya koordinasi dan informasi,” tegasnya.
Warga berharap ke depan setiap proyek pembangunan jalan dapat dilakukan dengan perencanaan, sosialisasi, dan manajemen lalu lintas yang lebih baik, sehingga pembangunan benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Reporter: Bambang
Editor: Adunk














