KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali menunjukkan komitmen dan kinerja optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kinerja tersebut tercermin dari keberhasilan pelaksanaan kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi kepada Pemerintah Kota Bekasi yang berdampak langsung pada pemulihan keuangan negara serta penyelesaian sengketa hukum strategis.
Bantuan Hukum Litigasi: Perlindungan terhadap Kepentingan Pemerintah Daerah
Kegiatan Bantuan Hukum Litigasi dilaksanakan dalam rangka mewakili hak dan kepentingan Pemerintah Kota Bekasi selaku Tergugat I dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Ketua Pengurus Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK).
Objek gugatan perkara ini adalah pengelolaan area parkir Ruko SNK 123 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dengan Nomor Register: 582/Pdt.G/2024/PN.Bks, berdasarkan Relaas Panggilan Sidang tertanggal 12 November 2024.
Dalam prosesnya, Jaksa Pengacara Negara berhasil menunjukkan peran strategis Kejaksaan sebagai kuasa hukum negara yang berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap aset serta kewenangan pemerintah daerah.
Bantuan Hukum Non-Litigasi: Penguatan Pendapatan Daerah
Selain itu, Bidang Datun juga melaksanakan Bantuan Hukum Non-Litigasi berupa pendampingan hukum kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi dalam rangka optimalisasi penagihan pajak dan retribusi daerah.
Pendampingan ini dilakukan secara intensif, terukur, dan berbasis regulasi, sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara serta peningkatan efektivitas penerimaan daerah.
Langkah ini tidak hanya memberikan manfaat hukum, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penerapan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Kota Bekasi.
Apresiasi Wali Kota Bekasi
Atas capaian dan dedikasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menerima penghargaan langsung dari Wali Kota Bekasi pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme dan kontribusi Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa.
Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga kepastian hukum serta integritas kebijakan publik.
“Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bukan hanya bertugas menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan hukum pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat, transparan, dan melindungi kepentingan publik. Keberhasilan ini adalah wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah dalam menjaga marwah hukum dan keuangan negara.” papar Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum
Komitmen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara optimal, serta memperkuat sinergi kelembagaan dengan Pemerintah Daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan kepastian hukum, efisiensi tata kelola pemerintahan, dan perlindungan terhadap kepentingan negara serta masyarakat. (Rls/Hms)














