REMBANG – Setelah melewati proses sidang Ajudikasi Non Litigasi yang cukup alot, akhirnya Termohon dan Pemohon sepakat mengakhiri sengketa UU No.14 Tahun 2028 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui jalur mediasi atas Register Sengketa KIP No.062/SI/XI/2024 yang diselesaikan melalui putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor Putusan Nomor: 001/PUTUSAN-M/KIP-JTG/II/2025.
Hal tersebut disampaikan Sugito
sebagai pihak Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi usai mendapat salinan Putusan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng di Jl.Tri Lomba Juang No.18 Semarang. ketika
melawan Kepala Desa Bogorejo, Kecamatan Sedan – Rembang sebagai pihak Termohon, Kamis, (20/2/2025).
Rasa terimakasih yang sebesar-besarnya juga disampaikan dirinya kepada Kades Bogorejo, Kec. Sedan – Rembang yang bersikap kooperatif dalam menyelesaikan Sengketa UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
“Terimakasih untuk pak Kades, persengketaan ini akhirnya selesai melalui jalur Ajudikasi non Litigasi ataupun melalui jalur mediasi dengan bersedia memberikan seluruhnya informasi yang dimohonkannya,” ungkapnya.
Menurutnya juga beranggapan bahwa sesuai dengan Amanat Ps. 70 dan Ps.71 Permendagri Tahun 2018 yang menyatakan Bahwa APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana Desa adalah Terbuka untuk masyarakat.
“Sehingga melalui UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP sesuai tata caranya untuk dijalankan agar masyarakat bisa mendapatkan hak-haknya atas informasi publik desa tersebut agar bisa digunakan sebagaimana mestinya,” tambah Sugito.
Dia berharap untuk memenuhi hak setiap warga negara mendapatkan sebuah informasi atas pengembangan diri termasuk masyarakat mengetahui kebijakan-kebijakan badan publik agar terbuka dan kooperatif.
“Kami berharap dalam membuat keputusan atas penggunaan uang negara, kami sebagai kontrol sosial dan bisa membantu pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dan akuntabel dapat terwujud,” pungkasnya.
Penulis: Saiful / Mu’ti
Editor : Adunk