Jakarta Timur – Kepala MAN 2 Jakarta Timur, H. Aceng Solihin, bersama Ketua Komite Madrasah, Dwi Hartanti, memberikan penjelasan terkait polemik penggalangan sumbangan dari orang tua/wali peserta didik yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (17/9/2026), pihak madrasah dan komite menegaskan bahwa kontribusi tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Aceng menjelaskan, anggaran pemerintah yang diterima madrasah belum sepenuhnya dapat mengakomodasi seluruh program yang direncanakan.
Ia mencontohkan kegiatan dan lomba siswa sebagai salah satu kebutuhan yang menurutnya membutuhkan dukungan pembiayaan tambahan.
Namun, ketika ditanya mengenai nilai kekurangan anggaran yang menjadi dasar kebutuhan penggalangan dana komite, Aceng belum menyampaikan angka secara rinci.
Komite Sebut Mengacu PMA Nomor 16 Tahun 2020
Ketua Komite MAN 2 Jakarta Timur, Dwi Hartanti, mengatakan pengelolaan sumbangan mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
Menurut Dwi, program yang membutuhkan dukungan disampaikan pihak madrasah kepada komite, kemudian dikomunikasikan kepada orang tua/wali melalui Surat Pernyataan Kesediaan.
“Yang tahu orang tua menyumbang atau tidak itu hanya komite. Madrasah, guru tidak tahu,” ujar Dwi.
Dwi menjelaskan, dana tersebut dikelola melalui rekening tersendiri milik komite. Mekanisme pencairan dilakukan melalui pengajuan bendahara, pemeriksaan hingga persetujuan Ketua Komite.
Laporan keuangan, lanjut dia, disampaikan kepada orang tua setiap enam bulan. Komite juga membuka layanan konsultasi setiap Senin dan Kamis.
Dwi membantah adanya intimidasi terhadap orang tua yang mempertanyakan maupun tidak memberikan kontribusi. Ia juga memastikan tidak terdapat perbedaan pelayanan kepada siswa berdasarkan kontribusi orang tuanya.
Nominal Dihitung dari Total Kebutuhan
Dalam kesempatan yang sama, Aceng membenarkan bahwa nominal target sumbangan dalam Surat Pernyataan Kesediaan diperoleh dari pembagian kebutuhan dana dengan jumlah keseluruhan siswa.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Fakta Hukum Indonesia, target penggalangan dana tahun pelajaran 2026/2027 tercantum sekitar Rp2,1 miliar. Sementara formulir memuat pilihan persentase dengan nominal “100 persen” sebesar Rp2.513.000.
Jika nilai sekitar Rp2,1 miliar tersebut dibagi Rp2.513.000, hasilnya sekitar 836. Angka itu diperkirakan mendekati jumlah keseluruhan siswa.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses penetapan dan kesepakatan nominal sumbangan dilakukan.
Pasal 11 ayat (3) PMA Nomor 16 Tahun 2020 mengatur bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat.
Karena itu, perlu penjelasan lebih lanjut mengenai proses kesepakatan yang melahirkan nominal tersebut, termasuk bagaimana sifat sukarela diterapkan dalam praktik.
Dokumen Keuangan Komite
Fakta Hukum Indonesia juga memperoleh dokumen Laporan Perolehan dan Penggunaan Dana Sumbangan Komite Madrasah periode 16 Juli–7 November 2025.
Dalam dokumen tersebut, total pemasukan tercatat sebesar Rp568.626.919, terdiri atas saldo awal Rp20.762.811, kontribusi Kelas X Rp362.258.700, Kelas XI Rp99.957.000, Kelas XII Rp69.263.808, serta dana dari pengirim yang belum teridentifikasi sebesar Rp16.384.600.
Total pengeluaran dalam periode tersebut tercatat Rp502.840.910.
Beberapa pengeluaran terbesar yang tercantum dalam laporan antara lain LDKS Rp172.250.000, pembiayaan lomba Rp85.879.700, kegiatan kesiswaan Rp64.205.500, psikotes Rp55.000.000, dan Smart Water Station Rp40.000.000.
Dokumen tersebut juga mencatat honor petugas kebersihan Rp6.000.000 serta honor tambahan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer sebesar Rp19.200.000.
Selain itu terdapat pos bertajuk “Pembayaran honor tambahan Satpam Non UMP” dan “Pembayaran honor tambahan OB Non UMP”, yang dalam periode laporan tersebut tercatat nihil realisasi.
Sejumlah Hal Masih Memerlukan Penjelasan
Dari dokumen yang diperoleh redaksi, terdapat beberapa hal yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Pertama, kontribusi Kelas X tercatat Rp362.258.700, sedangkan Kelas XI Rp99.957.000 dan Kelas XII Rp69.263.808. Perbedaan nilai tersebut belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan yang diterima redaksi.
Kedua, terdapat dana sebesar Rp16.384.600 yang dalam laporan tercatat berasal dari pengirim yang belum teridentifikasi. Sementara terdapat pos pengembalian kesalahan transfer sebesar Rp3.525.000. Status administratif dana yang belum teridentifikasi tersebut masih memerlukan penjelasan.
Ketiga, LDKS menjadi pengeluaran terbesar dalam laporan periode tersebut, yakni Rp172.250.000 atau sekitar 34,3 persen dari total pengeluaran Rp502.840.910.
Keempat, terdapat penggunaan dana untuk honor petugas kebersihan dan honor tambahan GTK honorer. Redaksi masih meminta penjelasan mengenai dasar program, mekanisme persetujuan, serta keterkaitannya dengan dokumen perencanaan madrasah.
Hal tersebut relevan karena PMA Nomor 16 Tahun 2020 mengatur penggalangan dana oleh Komite Madrasah berdasarkan usulan kebutuhan madrasah yang tercantum dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan/atau Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Madrasah.
Redaksi Minta Dokumen Pendukung
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Fakta Hukum Indonesia telah menyampaikan pertanyaan lanjutan kepada pihak MAN 2 Jakarta Timur dan Komite Madrasah.
Redaksi meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan kebutuhan dana, proses kesepakatan besaran sumbangan, dokumen RKT/RKJM yang menjadi dasar penggalangan, laporan keuangan komite untuk satu tahun ajaran penuh, serta penjelasan mengenai sejumlah pos honor yang tercantum dalam dokumen.
Permintaan tersebut dilakukan untuk menguji secara proporsional kesesuaian antara mekanisme penggalangan, penggunaan dana, dokumen perencanaan, dan ketentuan yang berlaku.
Fakta Hukum Indonesia tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta penyampaian dokumen atau keterangan tambahan dari MAN 2 Jakarta Timur dan Komite Madrasah guna melengkapi pemberitaan ini.
Reporter: Vanaya
Editor: Adunk









