Kuasa Hukum AN-EAK Minta Perjalanan 33 Lembar SGD Dibuktikan

Spesimen Mata Uang Singapura

JAKARTA — Kuasa hukum AN dan EAK meminta penyelidikan perkara 34 lembar uang pecahan SGD 10.000 tidak hanya menelusuri asal-usul uang, tetapi juga menguji secara objektif perjalanan dan rantai penguasaan uang tersebut setelah diserahkan kepada S untuk dibawa ke Singapura.

Permintaan itu disampaikan menyusul adanya sejumlah versi mengenai perjalanan uang senilai total SGD 340.000 tersebut, termasuk klaim bahwa sebagian uang diduga tidak asli dan berurusan dengan otoritas di Singapura.

Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh keterangan para pihak harus diuji berdasarkan dokumen, nomor seri uang, bukti perjalanan, bukti penyerahan, serta dokumen resmi dari otoritas terkait.

Bermula dari 34 Lembar SGD 10.000

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum AN dan EAK, perkara bermula dari 34 lembar SGD pecahan 10.000 terbitan 1973 yang disebut milik HJ.

HJ disebut menerangkan bahwa uang tersebut merupakan peninggalan orang tuanya dan kemudian menawarkan kepada AN untuk mencari jalur penukaran ke pecahan lebih kecil.

Pada tahap awal, AN menyerahkan satu lembar SGD 10.000 kepada S pada 8 Juni 2026 untuk dicoba ditukarkan di Singapura.

S disebut diperkenalkan sebagai pihak yang sering bepergian ke Singapura.

Pada 10 Juni 2026, menurut keterangan AN, S menginformasikan bahwa satu lembar tersebut berhasil ditukar menjadi SGD 8.500 dalam pecahan SGD 100.

Dari nilai tersebut, menurut keterangan yang diterima AN, terdapat potongan SGD 3.000 untuk mediator dan SGD 500 sebagai komisi. Sisanya sebesar SGD 5.000 kemudian disebut diserahkan kepada AN di kawasan parkir Samsat Bekasi dengan disaksikan AH.

Keberhasilan percobaan pertama itulah yang menurut kuasa hukum kemudian menjadi dasar pembicaraan membawa 33 lembar sisanya ke Singapura.

Rp400 Juta dan Penyerahan 33 Lembar

Pada 11 Juni 2026, HJ, AN, EAK dan S disebut bertemu di Summarecon Mall Serpong.

Menurut kuasa hukum, dalam pertemuan tersebut direalisasikan dana Rp400 juta sebagai deposit, bukan Rp500 juta sebagaimana sempat dibicarakan sebelumnya.

Aliran dana menurut versi AN dan EAK adalah dari S kepada EAK, diteruskan kepada AN, kemudian diserahkan kepada HJ.

Sebaliknya, 33 lembar SGD 10.000 disebut diserahkan dari HJ melalui EAK dan AN hingga akhirnya berada dalam penguasaan S untuk dibawa ke Singapura.

Sebelum penyerahan, AN dan S disebut sempat memeriksa fisik uang menggunakan alat ultraviolet. Namun, kuasa hukum menegaskan pemeriksaan tersebut hanya pemeriksaan sederhana dan bukan pemeriksaan forensik maupun autentikasi resmi oleh otoritas berwenang.

Muncul Klaim Uang Bermasalah

Persoalan muncul pada 12 Juni 2026.

Menurut kuasa hukum, S menghubungi EAK dan menyampaikan adanya masalah mengenai keaslian uang tersebut. Komunikasi dengan S kemudian disebut sempat terputus hingga 13 Juni 2026.

AN dan EAK akhirnya kembali berkomunikasi dengan S. Dalam komunikasi tersebut, S disebut menyampaikan bahwa 33 lembar SGD 10.000 diduga palsu, gagal ditukarkan dan berada dalam penguasaan otoritas Singapura sehingga tidak dibawa kembali ke Indonesia.

Keterangan inilah yang menurut kuasa hukum perlu dibuktikan melalui dokumen resmi.

Dalam pertemuan pada 15 Juni 2026, AN dan EAK disebut meminta bukti mengenai keberadaan serta status 33 lembar uang tersebut di Singapura.

Menurut kuasa hukum, pada saat itu mereka belum memperoleh dokumen atau tanda terima resmi yang dapat menunjukkan keberadaan dan status uang tersebut.

Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Kronologi

Kuasa hukum AN dan EAK juga menyoroti laporan polisi STTLPB/4843/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Juli 2026 yang disebut dibuat DM, istri S.

Menurut kuasa hukum, laporan tersebut antara lain menguraikan bahwa setelah penukaran satu lembar SGD 10.000, S kemudian diminta menukarkan SGD 330.000.

Namun, terdapat bagian kronologi berikutnya yang menurut kuasa hukum perlu diperjelas, yakni mengenai keberangkatan S ke Singapura pada 26 Juni 2026 dengan membawa SGD 60.000 atau enam lembar SGD 10.000.

Kuasa hukum mempertanyakan apakah enam lembar tersebut merupakan bagian dari 33 lembar yang sebelumnya telah diserahkan pada 11 Juni 2026.

Jika merupakan bagian dari SGD 330.000, kuasa hukum meminta diperjelas bagaimana enam lembar tersebut dapat berada dalam penguasaan S pada 26 Juni 2026 apabila sebelumnya terdapat keterangan bahwa 33 lembar telah dibawa ke Singapura.

Sebaliknya, apabila enam lembar tersebut bukan bagian dari 33 lembar sebelumnya, kuasa hukum meminta ditelusuri dari siapa dan kapan enam lembar tersebut diperoleh.

Nomor Seri dan Dokumen Singapura Dinilai Penting

Kuasa hukum AN dan EAK menilai penyelidikan harus membangun chain of custody atau rantai penguasaan terhadap setiap lembar uang yang dipersoalkan.

Hal itu dinilai penting untuk memastikan bahwa uang yang pertama kali diserahkan di Indonesia identik dengan uang yang kemudian disebut dibawa, diperiksa ataupun diamankan di Singapura.

Karena itu, sejumlah hal diminta untuk diverifikasi, antara lain nomor seri setiap lembar SGD 10.000, siapa yang menerima dan menguasainya, tanggal keberangkatan ke Singapura, lokasi penukaran, pihak yang menerima atau memeriksa uang, serta dokumen resmi apabila benar terdapat penyitaan atau tindakan hukum oleh otoritas Singapura.

Kuasa hukum juga meminta satu lembar yang diklaim berhasil ditukar pada percobaan pertama ikut ditelusuri. Menurut mereka, proses penukaran, lokasi penukaran, pihak yang melakukan transaksi serta asal SGD 8.500 yang disebut sebagai hasil penukaran dapat menjadi bagian penting dalam merekonstruksi perkara secara utuh.

Minta Semua Versi Diuji dengan Bukti

Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului kesimpulan penyidik mengenai asli atau tidaknya uang tersebut maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab.

AN dan EAK disebut telah memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Tangerang Selatan dan menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Menurut kuasa hukum, prinsip yang diminta sederhana: penyelidikan tidak berhenti pada pertanyaan dari mana uang berasal, tetapi juga harus menjawab secara terang ke mana uang tersebut pergi setelah berpindah tangan.

Kami meminta seluruh rangkaian diuji berdasarkan bukti objektif. Asal-usul uang silakan ditelusuri, tetapi perjalanan 33 lembar tersebut setelah diserahkan juga harus dibuktikan. Siapa yang menguasai, ke mana dibawa, kepada siapa diperlihatkan atau diserahkan, nomor serinya apa, dan apabila benar diamankan di Singapura, harus dapat ditunjukkan dokumen resmi dari otoritas terkait,” demikian pokok sikap kuasa hukum AN dan EAK.

Kuasa hukum berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan menguji seluruh versi, baik yang tertuang dalam laporan polisi, keterangan para pihak maupun dokumen dari Singapura, sehingga konstruksi perkara dapat diketahui berdasarkan alat bukti dan bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.

Tim Liputan: R.EH

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search