MESUJI – PT Pematang Agri Lestari dan kelompok usaha PT Lambang Jaya Group kembali menjadi sorotan dalam konflik agraria berkepanjangan dengan warga transmigrasi di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Pemerintah Kabupaten Mesuji bersama unsur Forkopimda turun langsung melakukan mediasi terhadap sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.
Rapat mediasi digelar pada Rabu, 20 Mei 2026, melibatkan Tim Mediasi Penyelesaian Kasus Pertanahan Tahun 2026 yang terdiri dari Bupati Mesuji, Kapolres Mesuji, Dandim 0426/Tulang Bawang, Kejaksaan Negeri Mesuji, Kantor BPN Mesuji, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam hasil mediasi, Forkopimda Mesuji menyatakan siap mendampingi masyarakat untuk meminta penjelasan langsung kepada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Transmigrasi terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang menjadi pokok sengketa.
“Forkopimda Mesuji akan mendampingi masyarakat untuk meminta keterangan terkait legalitas HGU perusahaan. Kami sudah mengirimkan surat ke kementerian, tinggal menunggu jadwal bertemu,” ujar perwakilan warga, Tatak Rianto.
Selain itu, seluruh pihak diminta menjaga situasi tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum selama proses penyelesaian berlangsung. Aparat kepolisian juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai memicu gangguan keamanan maupun pelanggaran hukum di lapangan.
Sebelum mediasi berlangsung, ratusan warga transmigrasi dari delapan desa lebih dahulu menggelar aksi demonstrasi menuntut pengembalian lahan garapan yang mereka klaim telah dikuasai perusahaan.
Massa aksi berasal dari Desa Rejo Mulyo dan Sumber Rejo (SP2D), Desa Suka Agung dan Suka Mandiri (SP3D), Desa Hadi Mulyo (SP4D), Desa Gedung Sri Mulyo, Desa Gedung Boga (SP1D), serta Desa Agung Batin dan Mulyo Agung (SP5D).
Warga yang mayoritas bekerja sebagai petani singkong dan buruh pabrik menilai lahan transmigrasi yang dahulu mereka kelola sejak awal 1990-an kini berada dalam penguasaan perusahaan.
Menurut Tatak Rianto, persoalan bermula dari kerja sama pengelolaan lahan pertanian antara masyarakat transmigrasi dengan PT Lambang Jaya Group pada 1992-1993 melalui pola sewa selama 10 tahun.
Dalam kesepakatan tersebut, lahan disebut akan ditanami ubi kayu. Warga mengaku menerima kompensasi pengolahan lahan sebesar Rp50 ribu per hektare serta dijanjikan peningkatan status lahan dari Sertifikat Hak Pakai (SHP) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selain itu, warga juga mengaku telah membayar Rp40 ribu melalui aparat desa untuk proses peningkatan status lahan tersebut.
Namun hingga masa perjanjian berakhir pada 2002-2003, masyarakat menilai poin-poin kesepakatan tidak pernah direalisasikan. Sebaliknya, perusahaan disebut mengklaim lahan telah berstatus HGU perusahaan dan telah dibeli dari masyarakat.
Warga juga menuding terjadi perluasan penguasaan lahan dari sekitar 610 hektare menjadi ribuan hektare yang berdampak terhadap lahan masyarakat di desa-desa penyangga perkebunan.
“Kami tidak pernah melakukan pelepasan hak atau jual beli lahan dengan PT Lambang Jaya Group maupun pihak lain sejak penempatan transmigrasi tahun 1983 hingga hari ini,” tegas Tatak Rianto.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait tuntutan maupun klaim masyarakat tersebut.
Reporter: Budi R Editor: Adunk









