Jakarta – Uang rampasan dan cicilan uang pengganti sejumlah Rp. 12,3 miliar, disetorkan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke kas negara dari terpidana mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10/2023) dikutip dari CNN Indonesia.
Hal ini sesuai putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan KPK saat proses penyidikan dan telah disita kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan.
Dari terpidana Rahmat Effendi atau Pepen, dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp. 10,2 miliar.
Pepen, akan dipidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan, dan dieksekusi oleh KPK di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Cibinong, Jawa Barat.
Selain dijatuhi pidana tambahan oleh Mahkamah Agung (MA), yaitu mencabut hak politiknya selama tiga tahun. Pepen juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Berdasarkan putusan MA, memutuskan untuk merampas barang-barang Pepen yang diperoleh dari tindak pidana tersebut dan selanjutnya diserahkan untuk negara, antara lain berupa bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dua unit mobil Cherokee.
Sementara cicilan uang pengganti sebesar Rp. 2,1 miliar, berasal dari proses hukum terpidana mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022, M Syahrir, yang divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi dan pencucian uang.
“Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan asset recovery,” kata Ali. (Red)