JAKARTA – Pemantau Keuangan Negara (PKN) laporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh 3 (Tiga) Oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNASHAM) yang beralamatkan di Jl. Latuharhary Menteng Jakarta.
Ketua Umum (Ketum) Lembaga Masyarakat Anti Rasuah tersebut membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan 3 (Tiga) oknum anggota komisioner KIP Jakarta yang berinisial AW Ketua Komisioner, HA dan LA, Anggota Komisioner kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM).
“Dengan modus membuat Pertimbangan Hukum penolakan register permohonan penyelesaian sengketa yan menyatakan Majelis Komisioner berpendapat bahwa terkait informasi yang dimohonkan tidak berkaitan dengan kepentingan hukum, pemohon serta tidak memberikan kerugian secara langsung, dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon masuk kategori permohonan yang tidak beritikad baik dan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Dengan alasan tersebut, justru sebagai alasan Majelis Komisioner yang selanjutnya mengeluarkan amar putusannya menolak semua Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) saat itu sebanyak 25 register perkara.
“Namun PKN selaku Masyarakat menganggap bahwa Pertimbangan Hukum dengan terbitnya Amar Putusan menolak semua register permohonan penyelesaian sengketa informasi publik oleh oknum Komisioner KIP Jakarta, telah bertolak belakang dengan amanat Pasal 2 UU No. 14 Tahun 2008 Ayat (1) Terkait Keterbukaan Informasi Publik, termasuk tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28 F terkait hak setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi,” paparnya.
Selanjutnya, karena perbuatan ketiga oknum Komisioner Komisi Informasi Jakarta tersebut dianggap telah menghalang-halangi hak asasi setiap masyarakat sesuai Pasal 14 UU. No. 9 Tahun 1999 Ayat (1) (2) dan Pasal 101 UU. No. 9 Tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi Manusia) yang menjabarkan dengan jelas terkait hak setiap orang ataupun lembaga untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, berkomunikasi, memperoleh informasi, mengolah dan menyajikan dalam berbagaimedia informasi, namun pihak PKN merasa dihalang-halangi ke-3 Komisioner sebagai dasar melaporkan perbuatan tersebut kepada KOMNASHAM.
“Kami selaku masyarakat menaruh harapan besar kepada KOMNASHAM untuk memproses hukum pelaporan ini secara profesional sesuai dengan amanat UU No. 9 Tahun 1999 tentang HAM, agar para oknum bisa lebih profesional, lebih berhati-hati, tidak arogan dan menjaga Integritas hingga dapat membawa wibawa lembaga tersebu, yang sesungguhnya lahir dari perjuangan reformasi dapat terwujud nyata,” pungkasnya.
Penulis: Saiful / Sugito
Editor: Adunk