Dia berharap kepada para pihak terkait agar segera bertindak tegas terhadap para oknum pelaku usaha yang mengabaikan maklumat yang telah disepakati bersama.
“Kami berharap untuk para pihak terkait, supaya komitmen dan bertindak tegas sesuai yang tertuang pada ‘Maklumat Bersama’ yang di tanda tangani oleh Pj. Walikota Bekasi, Kapolres dan Dandim,” pungkasnya.
Diketahui ‘Maklumat Bersama’ Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim 0507/Bekasi Nomor: 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor: B/03/III/2024/Restro Bekasi Kota dan Nomor: B/262/III/2024 yang di tanda- tangani oleh Pj. Walikota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi pada tanggal 9 Maret 2024 M/27 Sya’ban 1445 H. (Dunk)