Ikmal Jaya, mantan Walikota Tegal periode 2009-2014. (foto: istimewa)
JAKARTA – Ikmal Jaya diduga terlibat praktik mafia tanah sehingga pemilik tanah, Hj. Sarinah binti Soleman (73 tahun) dituduh menguasai tanah yang diakui milik ibu mantan Walikota Tegal 2009-2014 itu, dan sampai dijadikan tersangka serta sempat dijebloskan ke dalam tahanan oleh Polres Tegal Kota.
Informasi yang dihimpun Fakta Hukum dari berbagai sumber mengungkapkan bahwa Ikmal Jaya diduga terlibat aktif dalam merekayasa klaim tanah seluas 1,38 hektar di Desa Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, tersebut.
“Ikmal Jaya aktif dalam merekayasa kasus itu, dan kelihatan dia membagi-bagi amplop setelah pertemuan klarifikasi di Kantor Kelurahan Muarareja pada 11 Oktober 2022,” menurut sebuah sumber informasi setempat.
Dalam keterangan yang di sampaikan sumber informasi Hj. Sarinah bahwa tanah yang dipersoalkan milik Hj. Sarinah dibelinya dari dari H. Mudli tahun 2000 dan minta diuruskan ke orang lain yang biasa mengurus sertifikat di BPN menjadi dua sertifikat atas nama dua anak perempuannya. Kedua sertifikat terbit tahun 2002 masing-masing SHM No. 866/Muarareja seluas 6.690M2 atas nama Ely Susmini dan SHM 867/Muarareja seluas 6.690M2 atas nama Lediana.
Menurut sumber informasi mengungkapkan kegagalan mediasi di Kantor Kelurahan Muarareja, Hj. Rokhayah (ibu kandung dari Ikmal Jaya) melaporkan Hj. Sarinah ke Polres Tegal Kota Nomor 430/XI/Res Tegal Kota pada November 2022 atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2).
Ia mengatakan Rokhayah mengaku tanah tersebut miliknya dan dengan menyatakan bahwa bidang tanah yang diakui sebagai miliknya hasil pembelian pada tahun 1949, dan tercatat di buku tanah Kantor Desa Muarareja sejak tahun 1949 (Rokhayah sendiri kelahiran awal1950an); Dalam mediasi di Kelurahan Muarareja, Ikmal Jaya maupun ibunya tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pembelian.
“Akibat laporan yang dibuat keluarga Ikmal Jaya, Hj. Sarinah pada Senin 6 Juli 2023 dijemput paksa oleh delapan personil dari Polres Tegal Kota lalu ditahan dan baru dikeluarkan dari tahanan setelah kami selaku kuasa hukum dan keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dugaan praktik mafia tanah tersebut, tim kuasa hukum Hj. Sarinah yang dihubungi secara terpisah oleh Fakta Hukum sebelumnya, menyatakan akan melaporkan praktik mafia tanah itu ke Satgas Anti-Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Satgas Anti-Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan berharap keadilan dan kebenaran terhadap klien kami bisa ditegakkan secara terang benderang,” kata Edi Utama, S.H.M.A. yang didampingi rekannya Hasan Sutisna, S.
Sementara itu, Ikmal Jaya mantan Walikota Tegal 2009-20014 anak kandung Rokhayah yang dihubungi Fakta Hukum, Selasa, (11/7/2023) atas dugaan keterlibatan dirinya dalam praktik mafia tanah membantah dirinya terlibat dalam dugaan praktik mafia tanah.
“Perkara yang di hadapi Hj. Sarinah itu adalah terkait adanya pemalsuan data, bukan perkara tanah. Kalau dikatakan Ikmal Jaya ikut-ikutan mafia tanah, mafia tanahnya dimana wong dia melakukan pelanggaran sendiri ko, ya dia tanggung jawab sendiri,” kata kata Ikmal Jaya.
Dia menjelaskan bahwa masalah yang di hadapi Hj. Sarinah tentang pemalsuan data anak kandungnya sendiri yang di jadikan anak kandung orang lain yang bertujuan untuk mengaburkan persoalan jual beli yang seolah-olah menjadi waris.
“Hj. Sarinah menjadikan dua anak kandungnya, Lediana dengan Eli Susmini menjadi anak dari pemilik tanah yang tidak punya anak, Ratiah bin Abdurojak, maka urusannya adalah pemalsuan data anaknya sendiri menjadi anak kandungnya Ratiah bin Abdul Rojak. Jadi gak ada kaitannya dengan saya dengan ibu, karena itu adalah kasus penipuannya dia. Ya itu harus dipertanggung jawabkan secara hukum oleh Hj. Sarinah,” kata Ikmal.
Ikmal Jaya yang pernah di pidana delapan tahun dalam perkara korupsi tahun 2015 oleh Pengadilan Tipikor Semarang baru keluar penjara pada 20 Juni 2022. Perkara tersebut korupsi terkait tukar guling tanah lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar, Kaligangsa, saat dirinya menjadi Walikota Tegal, mengatakan saat ini belum masuk pada persoalan tanah tersebut.
“Sekarang masalahnya belum sama ibu saya, jadi dia sendiri menghadapi masalah pemalsuan data yang dilakukan oleh dirinya sendiri. Yang di rugikan Bu Hj. Rokhayah, kan dampak dari pemalsuan itu, dia melanggar hukum sendiri. Belum masuk ke pokok masalah tanahnya,” pungkas Ikmal Jaya.
Penulis: dunk