Miris ! Sehari Usai Dilantik, Oknum Wakil Ketua DPRD Masuk Hotel Prodeo

IMG 20241030 001751
Miris ! Sehari Usai Dilantik, Oknum Wakil Ketua DPRD Masuk Hotel Prodeo 3

KABUPATEN BEKASI – Miris, sehari setelah dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman (SL) Kader PDI Perjuangan langsung dijebloskan ke hotel prodeo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Selasa (29/10/2024).

“Jadi SL ini adalah penerima suap, kalau pemberinya sudah diproses dan sempat ditahan,” kata Dwi Astuti Beniyati selaku Kejari (Kajari) Kabupaten Bekasi, usai penetapan tersangka.

IMG 20241030 001614 1
Miris ! Sehari Usai Dilantik, Oknum Wakil Ketua DPRD Masuk Hotel Prodeo 4

Ia mengemukakan penahanan terhadap SL oknum Wakil Ketua DPRD dirinya terjerat kasus gratifikasi. SL disangkakan menerima dua unit mobil mewah dari pihak swasta untuk memuluskan proyek Pemerintah Daerah (Pemda).

Penyidik memanggil SL pada Selasa (29/10/2024) siang untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi. Dan sekitar pukul 18.00 wib SL keluar ruangan mengenakan rompi merah muda bertuliskan tahanan, dengan tangan diborgol.

Dalam pengawalan ketat dari petugas kejaksaan, SL lantas digiring ke dalam mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II Cikarang Kabupaten Bekasi.

“Tanggal 29 Oktober 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jaksa penyidik dari tindak pidana korupsi melakukan penetapan tersangka terhadap saudara SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024, bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap,” ungkap Dwi Astuti Beniyati.

Dwi juga mengatakan, penetapan tersangka Soleman didasarkan atas bukti permulaan yang cukup. Dari hasil pemeriksaan, pria yang baru satu hari dilantik kembali menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 ini diduga menerima gratifikasi dua unit mobil yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW.

Penahanan SL merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan Respi (RS), seorang pengusaha di Bekasi. Respi diketahui merupakan pihak pemberi gratifikasi kepada SL.

“Kasus suap ini berkaitan dengan pengadaan proyek di Pemkab Bekasi. Respi memberikan dua unit mobil kepada SL demi mendapatkan puluhan proyek dari DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Dwi.

Tak tanggung-tanggung, jumlah proyek yang diberikan terkait gratifikasi ini mencapai 26 titik. Rata-rata anggaran proyek tersebut mencapai Rp200 juta-Rp300 juta. Puluhan proyek itu lantas dibagikan pada empat perusahaan yang berafiliasi dengan RS.

“(Gratifikasi Soleman) adalah untuk proyek, mereka sama-sama untuk pengurusan proyek. Proyek bervariasi rata-rata 200-300 juta rupiah, kurang lebih 26 proyek untuk empat CV (perusahaan),” lanjutnya.

Sejumlah 26 proyek ini lolos atas dasar pengaruh dan dari SL sebagai pejabat di DPRD Kabupaten Bekasi dengan imbalan kendaraan roda empat.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL sebelumnya dipanggil sebagai saksi. Namun dari hasil pemeriksaan, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

“Ini pemanggilan pertama di tahap setelah pemilu selesai, yang bersangkutan langsung datang sekira jam dua menjawab 20 pertanyaan. Selanjutnya kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” tegas Ronald. (zas/dunk)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search