MK Tolak Semua Gugatan Pilkada Lamandau 2024, Harapan Hendra-Budiman Kandas

IMG 20250225 WA0003
MK Tolak Semua Gugatan Pilkada Lamandau 2024, Harapan Hendra-Budiman Kandas 2

Lamandau, Kalteng – Mahkamah konstitusi (MK) RI menolak permohonan sengketa sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang di ajukan Paslon 01 Hendra – Budiman.

Dan sehingga Paslon 02 Rizky – Hamid keluar jadi pemenang, adapun keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK Suhartoyo dalam sidang, yang disiarkan secara online hari ini, Senin (24/2/2025).

Dalam putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, yang dipimpin Suhartoyo, tersebut membacakan putusan hasil gugatan yang dilayangkan oleh kubu Hendra-Budiman yang menjadi lawan politik pasang Rizky – Hamid pada Pilkada Lamandau.

Hasilnya, sembilan hakim MK menolak permohonan pihak pemohon dalam hal ini pasangan Hendra-Budiman. Dengan demikian tahapan Pilkada Lamandau secara sah dimenangkan oleh pasangan Rizky-Hamid sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lamandau terpilih berdasarkan hasil Pilkada Lamandau tahun 2024.

“Amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi termohon dan esepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak pemohon untuk seluruhnya,” demikian dalam putusan yang dibacakan oleh Mejelis Hakim MK, Suhartoyo.

Hasil putusan ini direspoon penuh suka cita oleh pendukung pasangan calon Rizky-Hamid yang mengikuti sejak awal proses sidang MK dari kantor Sekretariat pemenangan Rizky di Kabupaten Lamandau.

“Kita akan melakukan arak-arakan atau konvoi untuk menyambut pasangan Rizky-Hamid di Kabupaten Lamandau, Selasa 25 Februari.kata Ketua Tim Relawan Rizky-Hamid, H Abidinor.

Ia menjelaskan, Hal itu kita lakukan sebagai bentuk perjuangan dan rasa syukur kita semua, khususnya masyarakat kabupaten Lamandau.

“Kami akan melaksanakan arak-arakan saat menyambut kedatangan Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra di Kabupaten Lamandau,”pungkas H Abidinor.

An

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search