Nyawa Petani di Ujung Senapan Aparat Kepolisian  Republik Indonesia

IMG-20231007-WA0117

Jakarta – Eksekutif nasional liga mahasiswa nasional untuk demokrasi (EN-LMND) menyerukan solidaritas perjuangan kepada warga bangkal, kecamatan seruyan raya, kabupaten seruyan Kalimantan tengah yang sedang berjuang menuntut hak mereka di PT. HMBP 1 (Best Agro International Group) sejak 16 september 2023 hingga berujung bentrokan dengan aparat kepolisian. Sabtu (7/10/2023).

Samsudin saman ketua umum liga mahasiswa nasional untuk demokrasi (LMND) menyampaikan bahwa warga bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah yang sedang berjuang menuntut hak mereka yaitu menuntut plasma sawit dan area lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT. HMBP mendapat tindakan represifitas oleh Polres Seruyan dan Polda Kalteng.

“Terdapat 3 (tiga) warga yang kena tembakan, 2  (dua) warga mengalami luka berat dan 1 (satu) warga meninggal dunia, foto dan video warga yang bersimbah darah beredar luas media sosial,” kata Udi sapaan akrab Samsudin Saman. Di Jakarta.

Lanjut, Ketua EN-LMND pada tanggal 6 oktober 2023 ,melaksanakan dialog publik secara hibrid dengan tema “Eksistensi polri dalam penanganan konflik agraria”

“Dengan studi kasus penangkapan petani jambi oleh aparat Polda Jambi, ada dua hal penting yang harus di koreksi ditubuh aparat kepolisian (POLRI) saat ini Pertama, polri belum sepenuhnya menjalankan amanat konsitusi yaitu undang-undang nomor 02 tahun 2002 tentang kepolisian republik Indonesia. Dua polri beralih fungsi menjadi tameng atau instrumen korporat, ketimbang melindungi dan mengayomi masyarakat khususnya petani,” ungkap Udi.

EN-LMND menyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat baik petani, buruh, mahasiswa dan kaum miskin kota agar menyamakan persepsi, menyatukan gerakan meminta kepada Mabes Polri agar menindak tegas oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan represifitas (penghilangan nyawa) terhadap warga Bangkal, kecamatan seruyan raya, kabupaten seruyan Kalimantan tengah dan mencopot kapolres seruyan dan kapolda kalteng karna dinilai lalai menjalankan tugas dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Kami juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar mereformasi system dan struktural kepolisian baik dari tingkat mabes polri sampai polsek,” tutup Udi. (Red).

 

 

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search