Pelaku KDRT Serahkan Diri di Pos Polisi Terminal Bekasi

Foto.Seorang pria berinisial EY (28), pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya, akhirnya menyerahkan diri ke Pos Polisi Terminal Bekasi (Bambang.S)

Bekasi – Seorang pria berinisial EY (28), pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan istrinya, akhirnya menyerahkan diri ke Pos Polisi Terminal Bekasi, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penyerahan diri dilakukan di Pos Polisi Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Marga Hayu, Kecamatan Bekasi Timur. EY diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Panongan, Polresta Tangerang, sejak 27 Agustus 2025 atau selama 10 hari dalam pelarian.

Dengan wajah penuh penyesalan, EY menyatakan keinginannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya menyesal, Bang. Saya khilaf sehingga membuat istri saya meninggal,” ucap EY kepada petugas.

Kapospol Terminal Bekasi, IPDA Aldolf Firmansyah, membenarkan adanya penyerahan diri tersebut.

“Saat itu saya sedang bertugas PAM di pos polisi, tiba-tiba pelaku KDRT datang menyerahkan diri,” jelasnya didampingi Brigpol Reza Matouani yang juga sedang piket.

Hingga saat ini, petugas dari Polsek Panongan telah berkoordinasi dan sedang menuju ke Pos Polisi Terminal Bekasi untuk menjemput pelaku guna proses hukum lebih lanjut.

(Bambang.S)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search