Lamandau Kalteng -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lamandau berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu, Jum’at (21/2/2025).
DS (22) warga Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah ini mencoba memutar akal dengan menggunakan uang palsu melalui BRI link. Namun, akal licik itu justru yang membawanya ke balik jeruji besi.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan transaksi pelaku di sebuah BRI link.
“Awalnya, pelaku meminta Top Up dana sebesar Rp 26 juta, dikarenakan Top Up dana tidak bisa dengan jumlah besar, tersangka pun meminta untuk di transfer ke rekening miliknya, dan rekening pelaporan hanya tersisa Rp 19 juta,” ucap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono.
Selanjutnya tersangka setuju dengan transaksi yang pelapor tawarkan berserta biyaya administrasinya, kemudian tersangka mengeluarkan uang yang diduga palsu dari plastik dengan tujuan meyakinkan pelapor bahwasanya uang yang dibawa merupakan uang asli dan tersangka sambil berkata, ini saya habis dari peron
“Karena kebiasaan orang peron membawa uang menggunakan kantong plastik, sehingga pelapor pun tidak curiga, kemudian pelapor melakukan transfer uang senilai Rp 19 juta tujuan atas nama tersangka,” sambungnya.
Lebih lanjut Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono menyampaikan, berbekal laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lamandau langsung melakukan penyelidikan ke Bank BRI Lamandau dan berhasil mengantongi data tersangka.
“Setelah mengantongi data tersangka anggota satreskrim melakukan penyisiran dan berhasil menangkap tersangka disalah satu ATM di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat berserta barang bukti lainnya,” ucap Kapolres Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono mengungkapkan, dari pengakuan tersangka uang palsu ia dapat membeli secara online lewat salah satu aplikasi seharga Rp 131.000 untuk 1000 lembar uang palsu dengan pembayaran menggunakan sistem Cash On Delivery (Cod).
“Pelaku melakukan tindak pidana di bidang mata uang atau penipuan tersebut adalah karena himpitan ekonomi yang mana penghasilan pelaku sebagai buruh, tidak bisa memenuhi kebutuhan rumah tangganya dan desakan istrinya untuk membelikan Handphone iPhone,” ungkap Kapolres Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono menegaskan, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan uang Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) UU RI nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau tindak pidana penipuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.
“Diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 milyar,” tegasnya.
(An)
Redaktur/Bento