Pembongkaran Bangli di RW 08 Jatibening Baru, Pemkot Bekasi Kembalikan Fungsi Lahan PSU

Foto.Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, melakukan pembersihan puing-puing sisa pembongkaran bangunan liar di wilayah RW 08, Kelurahan Jatibening Baru

KOTA BEKASI – Dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemanfaatan lahan secara optimal, Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, melakukan pembersihan puing-puing sisa pembongkaran bangunan liar di wilayah RW 08, Kelurahan Jatibening Baru, Rabu (21/5/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kota Bekasi untuk menertibkan bangunan tidak berizin dan mengembalikan fungsi lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Kepala Dinas Tata Ruang (DISTARU) Kota Bekasi, Zikron, menjelaskan bahwa lahan yang sebelumnya ditempati bangunan liar itu adalah lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) yang semestinya digunakan sebagai fasilitas publik.

“Sejauh ini, lahan tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, seperti jalan atau taman, bukan diduduki untuk kepentingan pribadi,” ujarnya kepada awak media faktahukum.co.id.

Ia menambahkan, pembongkaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan ruang publik yang layak dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Dengan membersihkan wilayah dari bangunan liar, diharapkan masyarakat dapat menikmati ruang publik yang lebih bersih, aman, dan nyaman,” sambungnya.

Langkah ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang menginginkan lingkungan tempat tinggal yang lebih tertata. Pemerintah Kota Bekasi pun berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak pelanggaran pemanfaatan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

Pembongkaran bangunan liar di RW 08 Kelurahan Jatibening Baru menjadi contoh nyata penataan kota yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan umum.

(Nikko)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search