LAMANDAU, KALTENG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandau Borneo Bersatu (MBB) selaku kuasa hukum Maharani Hairul dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) ‘geruduk’ kantor Pengadilan Negeri Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal itu dilakukan, sebab LBH MBB selaku pendamping terhadap kliennya Maharani Hairul, sekretaris Aman yang menjadi turut tergugat satu atas dugaan melawan hukum / perkara Perdata nomor 9/Dpt. G/2024/PN Ngb yang dilakukan saudara penggugat Pelman Ependi dan Samsul Bahri.
Informasinya, terlapor antara lain adalah, PT Gemareksa, GapoktanHut Sepakat Bahaum Bakuba, Perusahaan Daerah (Perusda), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lamandau dan turut tergugat dua Kapala Desa Bunut.
“Besok pada tanggal 2 April 2024, tim kita sebanyak empat orang dari kuasa hukum Maharani Hairul yang disapa akrab dengan panggilan Ujang akan hadir dan mendengarkan terlebih dahulu, sehingga klien kami menjadi turut tergugat satu. Terutama kami mau melihat legal standing mereka seperti apa, karena besok baru permulaan. Jadi kita lihat saja perkembangannya,” Kata Jelani Christo SH.,MH. saat di konfirmasi fakta hukum, Senin (1/4/2024).
Sementara itu, Yogi Pajar Suprayogi Amd., SE. SH menambahkan, hari ini pihaknya ke PN Nanga Bulik mendaftarkan kuasa kliennya, sebagai turut tergugat, dan pihaknya juga sudah menerima kuasa dari Aman.

“Jadi seperti yang disampaikan bang Jelani tadi, intinya besok kita akan mendengarkan gugatan mereka yang dibacakan besok, kalau sudah kita dengar apa saja yang disampaikan, kita baru bisa mengambil keputusan, kalau kita bisa mengambil upaya hukum, barulah kita ambil dan tempuh,” jelasnya.
Sementara itu Maharani Hairul (Ujang) menyampaikan, dirinya pribadi dan Aman sudah melimpahkan perkara tersebut kepada kuasa hukumnya dari LBH MBB.
“Dan saya juga sudah memberikan dokumen yang dibutuhkan kuasa hukum saya apapun yang dibutuhkan mereka,” pungkasnya. (An)