BANGGAI, SULTENG – Bupati Banggai,Ir. H.Amirudin Tamoreka menerima penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 kali berturut-turut dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) di Auditorium Lantai Tiga BPK RI Perwakilan Sulteng,Kota Palu,Senin (26/5/2024).
Opini OTP itu diterima berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023,yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng,Binsar Karyanto P.ST.MM,kepada Bupati Banggai dan Wakil Ketua 1 DPRD, Batia Sisilia Hadjar.
Dalam sambutannya,Binsar mengatakan,pentingnya pemeriksaan LKPD sebagai bagian dari tugas konstitusional BPK berdasarkan amanat dari UU No.15 tahun 2004.
“Pemeriksaan LKPD ini,merupakan bagian dari tugas konstitusi BPK,berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,yang mengamanatkan untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD,”kata Binsar.
Menurutnya,dari hasil pemeriksaan LKPD tersebut,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai mendapatkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 12 kali berturut-turut yang diberikan oleh BPK RI
“Dilansir dari laman resmi BPK RI, opini WTP adalah laporan keuangan entitas yang diperiksa oleh BPK dan dinilai,telah menyajikan secara wajar dalam semua hal, baik secara material,posisi keuangan,hasil usaha,maupun arus kas entitas,seluruhnya telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,”tutur Binsar.
Ia menjelaskan,opini WTP juga menuntut adanya tindak lanjut,berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara,mengamanatkan,bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,”terangnya.
Ia mengucapkan,terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah dan berharap agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penyerahan LKP itu,dihadiri oleh masing-masing perwakilan pemerintah daerah dan DPRD dari seluruh kabupaten/kota se-Sulteng).*/PAR