Pemkab Banggai Terima Penghargaan Dari Omdusman Ri

IMG-20240622-WA0029

BANGGAI SULTENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menerima piagam penghargaan penganugerahan predikat penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan tublik tahun 2023 dari Ombudsman RI,di hotel Santika Palu,Jumat (7/6/2024).

Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Banggai,Ir.H.Amirudin Tamoreka,karena Pemkab Banggai memperoleh nilai 82,79, yang menempatkan Banggai dalam zona hijau dengan kategori B atau kualitas tinggi.

Piagam penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil SK Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023.

Penilaian itu,merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.Ombudsman RI telah melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pada tingkat lembaga,kementerian,dan Pemerintah Provinsi,Kabupaten/Kota se-Sulteng yang telah dilaksanakan tahun 2023.

Dalam sambutannya,Bupati Banggai menyampaikan,ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ombudsman RI dan Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulteng.

“Alhamdulillah Kabupaten Banggai,tiga tahun berturut-turut mendapatkan dan ini susah untuk mempertahankannya,tetapi berkat kerjasama semua pihak kami dapat meraihnya,”kata Bupati.

Menurutnya,inilah merupakan motivasi dan dorongan sehingga Pemkab Banggai agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Karena memang fungsi kami sebagai aparatur negara adalah bagaimana memberikan pelayanan terhadap masyarakat,inilah yang menjadi tugas utama kami,”ujarnya.

Oleh sebab itu kata Bupati,ia akan terus memacu kepada teman-teman semuanya di lingkup Pemkab Banggai agar bekerja dengan semaksimal mungkin,karena ini motivasi yang sangat berharga buat Pemkab Banggai.

Dengan diterimanya penghargaan ini lanjutnya,Pemkab Banggai berkomitmen,untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepatuhan terhadap standar pelayanan yang telah ditetapkan, sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat dengan baik.

Kegiatan itu dirangkaikan dengan Workshop dan sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI tahun 2024.*/PAR

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search