Kobar, Kalimantan tengah – Koperasi Lipat Gunting Persada (LGP) Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tidak pernah melakukan pembelian unit Dum Truk di dealer Mitsubishi PT Murni Berlian Motor Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah.
Marketing PT MBM Pangkalan Bun Anna saat ditemui di kantornya mengatakan, koperasi Lipat Gunting Persada dari kecamatan Manis Mata kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat, tidak pernah melakukan pembelian unit dum truk di gerai nya.
“Pengurus koperasi memang datang ke kami, tapi hanya meminta invoice penawaran tiga unit dengan kode FE 75 SHDX N DUMP senilai Rp525 juta per unit total Rp1 miliar 575 juta untuk tiga unit, namun mereka tidak jadi membeli,” kata Rabu (10/9/2024).
Ia melanjutkan pihaknya mengeluarkan invoice karena pengurus koperasi akan menggunakan dokumen tersebut mencairkan dana dari donaturnya. Namun, pihaknya tidak tahu bahwa ada kaitan dengan perusahaan.
Koperasi LGP total memesan 6 unit dengan rincian 3 unit dum truk untuk koperasi, 1 unit strada triton single cabin untuk koperasi dan 2 unit dum truk untuk pribadi atas nama Jhon Berliandi Purba dan Safira Musdi.
“Kami kira koperasi biasa saja tidak ada kaitan dengan perusahaan, kami keluarkan invoice itu karena akan digunakan untuk pencairan dana, dana dari mana kami tidak tahu, mereka mendapatkan invoice setelah setor tanda jadi Rp5 juta kali 6 unit, dan setelah pembatalan dana juga sudah kami kembalikan, lebih detailnya ke Pak Nazar sales yang mendampingi,” ungkap dia.
Ditemui di tempat yang sama, Sales MBM Pangkalan Bun Nazar mengatakan sejak awal pembeli yang mengaku dari Pengurus Koperasi LGP Manis Mata meminta pembelian dengan skema kredit. Pihaknya sama sekali tidak tahu jika koperasi mendapatkan dana untuk beli secara kontan (cash).
“Jadi sejak awal pun, mereka minta skema kredit, lalu kami keliling ke leasing-leasing di Pangkalan Bun, namun tidak lolos karena atas nama Pak Purba ini sudah pernah kredit macet, bahkan saat batal mereka meminta uang DP dikembalikan, mereka marah-marah minta cepat, padahal kan semua ada prosedurnya di kita ini,” terang dia.
Penelusuran media ini ke pihak avalis PT SJE, invoice dari PT MBM Pangkalan Bun memang menjadi acuan pencairan dana sebesar Rp1.575.000.000,- untuk pembelian 3 unit Dum Truk merk Mitsubishi secara kontan (cash).
Namun dana itu tidak serta merta keluar, Koperasi LGP diminta untuk membuat rapat anggota yang isinya bahwa anggota petani benar-benar ingin membeli truk untuk tambahan usaha koperasi.
Berita Acara (BA) rapat anggota yang disepakati dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat dilampirkan dalam pengajuan pencairan dana ke avalis. Kemudian, saat mulai bekerja, ternyata yang datang bukan truk merk Mistubishi tapi merk Hino.
STNK unit bukan atas nama lembaga Koperasi LGP namun atas nama perorangan yakni Samsudin dengan alamat Dusun Keladi, Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata.
Saksi pelapor mengatakan ada dugaan rapat itu fiktif. Pasalnya, mertuanya yang tertera pada daftar hadir rapat bahkan sampai membubuhkan tanda tangan mengaku tidak tahu soal rapat itu.
Melihat komentar Ketua Koperasi di media, justru lebih membingungkan karena ketua menyatakan bahwa belum pernah dibuat rapat untuk pembelian truk itu.
Di sisi lain, pihak avalis memberikan syarat dokumen berita acara (BA) rapat sebagai lampiran untuk pencairan dana dan BA itu ada berupa BA tulisan tangan. Sehingga, lanjut dia, masyarakat bingung mana yang benar dari pernyataan pengurus koperasi ini.
“Kalau kita cermati, BA itu kan ada tapi hanya pakai tulisan tangan, dan daftar nama absennya itu tulisannya sama semua, kan aneh? Bahkan mertua saya yang namanya ada di situ, mengaku tidak tahu menahu soal rapat, tidak merasa hadir di rapat itu, kok nama dan tanda tangannya ada,” pungkasnya. (An/ tim)