Perusahan PT. PAL Langgar Perjanjian Sewa, Warga Ajukan Gugatan Ke PN Menggala

Foto.Dok Istimewa

MESUJI – Ratusan warga dari 8 (delapan) Desa telah sepakat tidak akan memberi izin menyambung HGU PT. PAL di Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. Pemasangan yang dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Rianto selaku Kepala Desa Suka Agung melakukan pemasangan spanduk dilahan milik masyarakat yang diduduki oleh PT. Pematang Agri Lestari (PAL). Jumat, (21/03/25)

Pemasangan Spanduk tersebut sebanyak 5 (lima) titik termasuk di depan pintu masuk PT. Pematang Agri Lestari dan Aksi ini dilakukan setelah ratusan warga dari 8 (delapan) Desa mengajukan gugatan perdata terhadap PT. PAL ke Pengadilan Negeri (PN) Menggala terkait lahan tanah yang diduduki PT. Pematang Agri Lestari (PAL) seluas 160 Hektar yang perjanjiannya sewa.

Kepala Desa Suka Agung selaku Koordinator Lapangan Rianto mengatakan, aksi pemasangan spanduk dilakukan warga agar bertujuan agar pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas terlebih dahulu sebelum keputusan dari Pengadilan Negeri Menggala keluar.

“Karena tanah yang diduduki oleh PT. Pematang Agri Lestari (PAL) seluas 160 Hektar itu milik warga Desa Suka Agung dan Desa Suka Mandiri SP3D. Berdasarkan perkara Nomor : 45/PDT.G/2024/PN.MGL yang sedang berjalan, maka kami meminta kapada PT. PAL agar tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun,” katanya.

“Kita sama – sama saling menghargai dalam proses Pengadilan Negeri yang sedang berjalan, kami juga berjanji tidak akan melakukan aktivitas apa pun itu, apa lagi sampai memanen buah sawit tersebut,” sambungnya.

“Aksi pemasangan spanduk yang dilakukan oleh warga ini juga telah dilakukan pengamanan oleh pihak Kepolisian dari Polsek Way Serdang yang langsung di pimpin oleh Kapolsek Way Serdang AKP Heri Ramanda dan jajaran.Jadi warga tidak akan melakukan hal yang tidak diinginkan” Ujar Rianto.

(BR/Red).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search