BEKASI – Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Kapolres Supiori beserta jajarannya atas respons cepat dan kerja keras mereka dalam mengungkap, menyelidiki, serta menyidik kasus korupsi dana desa di Kampung Mapia, Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori, Papua. Berkat upaya tersebut, dua terdakwa kini telah divonis 1 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.
Menanggapi hal tersebut, awak media menghubungi Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, yang memberikan pandangan tegas mengenai keberhasilan ini. Dalam konferensi pers di kantornya di Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Senin (17/03/2025), ia menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan hak-hak masyarakat Papua dari tindak pidana korupsi.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Supiori dan jajarannya yang dengan tegas dan cepat merespons laporan masyarakat serta membawa kasus ini hingga ke meja hijau. Ini bukan sekadar hukuman bagi pelaku, tetapi juga peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi,” ujar Patar Sihotang dengan nada serius.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kasus ini adalah bukti nyata bahwa pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara sangat penting. PKN, sebagai organisasi yang fokus pada pengawasan keuangan negara, akan terus mengawal dan mendorong transparansi penggunaan dana publik.
Kronologi Kasus Korupsi Dana Desa
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Kampung Mapia yang disampaikan kepada tim PKN di Supiori. Berdasarkan laporan tersebut, PKN melakukan investigasi di lapangan, termasuk wawancara dengan tokoh agama, adat, serta masyarakat yang menjadi korban. Kampung Mapia sendiri terletak di Kepulauan Mapia, perbatasan Filipina, sehingga untuk mencapai lokasi, tim harus menempuh perjalanan laut menggunakan kapal.
Setelah melakukan investigasi selama satu minggu, tim PKN menyusun laporan yang kemudian dilaporkan ke Polres Supiori. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim Tipikor Polres Supiori berhasil mengungkap praktik korupsi yang dilakukan oleh Wiliyams Ekladius Msen, selaku Kepala Kampung Mapia, bersama Ferny Lasaiji, yang menjabat sebagai Bendahara Kampung Mapia tahun 2019.
“Kedua terdakwa ini secara melawan hukum telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tanpa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), serta menyalurkan dan mengelola dana desa tanpa melibatkan Pejabat Pengelola Keuangan Kampung (PPKK) sesuai ketentuan yang berlaku,” beber Patar Sihotang.
Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 422.333.829, dengan rincian:
Rp 247.023.464 dari Dana Desa (APBN)
Rp 175.310.365 dari Alokasi Dana Desa (Keuangan Daerah)
Uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa dan pihak terkait. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Supiori tanggal 4 Mei 2023, ditemukan bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 224.109.000, sementara Ferny Lasaiji memperoleh Rp 179.014.829 dan istri terdakwa, Jurainy Tuahuns, mendapat Rp 19.210.000.
Pelanggaran Regulasi
Tindakan terdakwa bertentangan dengan berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1):
“Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 Ayat (2):
“Setiap pengeluaran atas beban APB Desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah serta telah disahkan oleh kepala desa.” - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 32 Ayat (1):
“Setiap penggunaan Dana Desa harus sesuai dengan prioritas penggunaan yang telah ditentukan dalam APB Desa.”
Atas dasar regulasi tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah dan divonis oleh Pengadilan Tipikor Jayapura. Terdakwa pria dijebloskan ke Lapas Jayapura, sedangkan terdakwa wanita dikirim ke Lapas Keerom, Papua.
Efek Jera bagi Para Kepala Kampung Lainnya
Menurut Patar Sihotang, keberhasilan Polres Supiori dalam menindak tegas kasus ini memberikan efek jera bagi kepala desa atau kepala kampung lainnya di Papua. Ia menegaskan bahwa masih banyak kepala kampung yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga tujuan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program dana desa menjadi sia-sia.
“Vonis ini menjadi peringatan bagi kepala kampung lain agar tidak berani bermain-main dengan dana desa. Kami, PKN, akan terus mengawal dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan anggaran ke pihak berwenang. Ini bukan sekadar janji, tetapi komitmen kami sejak awal berdiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Patar Sihotang juga menyampaikan bahwa keberhasilan dalam penegakan hukum ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam mengelola anggaran desa. Ia menekankan bahwa PKN tidak akan berhenti hanya di satu kasus ini, tetapi akan terus menelusuri laporan-laporan serupa di berbagai daerah.
“Korupsi dana desa ini seperti fenomena gunung es. Yang terungkap mungkin baru sedikit, tetapi di bawahnya masih ada kasus-kasus lain yang belum tersentuh. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan di daerahnya,” ujarnya.
Apresiasi untuk Kapolres Supiori
Sebagai penutup, Patar Sihotang menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolres Supiori dan jajarannya, khususnya Unit Tipikor Polres Supiori, yang telah bekerja keras menerima, memproses, dan menuntaskan laporan ini hingga ke tahap persidangan.
“Kami dari PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih atas komitmen Polres Supiori dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan hak masyarakat Papua. Bravo Kapolres Supiori dan jajarannya! Ini adalah contoh nyata bahwa aparat kepolisian yang bekerja dengan hati nurani bisa membawa perubahan bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Mu’ti H./Syaiful M.)