JAKARTA — Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat (Satgaswasmas) Makan Bergizi Gratis (MBG) tingkat nasional. Pembentukan satgas tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Program MBG, khususnya dalam aspek transparansi anggaran, ketepatan sasaran, kualitas makanan, serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., mengatakan Satgaswasmas MBG akan dibentuk di berbagai wilayah Indonesia untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi program pemerintah yang menyentuh jutaan penerima manfaat.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi, Selasa (1/9/2026).
“PKN membentuk Satgaswasmas MBG di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Papua. Program yang menyentuh jutaan anak sekolah ini tidak boleh menjadi ladang korupsi bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi,” ujar Patar.
Anggaran Besar, Pengawasan Harus Diperkuat
PKN menilai besarnya anggaran yang dialokasikan untuk Program MBG perlu diikuti dengan sistem pengawasan yang kuat hingga tingkat pelaksanaan di lapangan.
Menurut Patar, pengalaman dalam pengadaan sektor pangan maupun program bantuan sosial menunjukkan adanya sejumlah titik rawan yang perlu diantisipasi, antara lain potensi pemotongan anggaran, penurunan kualitas bahan baku, serta ketidaktepatan data penerima.
“Berdasarkan pengalaman, pengadaan di sektor pangan dan bantuan sosial sering diwarnai pemotongan anggaran, penurunan kualitas bahan baku, hingga manipulasi data penerima,” katanya.
PKN juga menyoroti sejumlah aspek yang menurut organisasi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan MBG, mulai dari panjangnya rantai distribusi, standar dapur dan higienitas, kewajaran harga bahan pangan, hingga mekanisme penunjukan pengelola dapur.
PKN menyebut aspek-aspek tersebut sebagai potensi titik rawan yang perlu diawasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Pengawasan Difokuskan pada Lima Pilar
Satgaswasmas MBG akan memfokuskan pengawasan terhadap lima kelompok atau unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Pertama, Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pengawasan diarahkan pada aspek stabilisasi pasokan, Harga Eceran Tertinggi (HET), serta alur distribusi guna mengantisipasi terjadinya praktik monopoli atau ketidakwajaran distribusi.
Kedua, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). PKN akan mendorong pengawasan terhadap kesesuaian menu, anggaran per porsi, standar gizi, dan kualitas makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Ketiga, pengelola dapur MBG. Pengawasan mencakup kebersihan dapur, penggunaan dan penimbangan bahan pangan, ketepatan waktu distribusi, serta sejauh mana produk petani dan nelayan lokal dapat terserap.
Keempat, kepala sekolah. PKN mendorong kepala sekolah memastikan jumlah porsi sesuai dengan data riil siswa serta menyampaikan keberatan apabila ditemukan makanan yang dinilai tidak layak atau tidak memenuhi standar.
Kelima, yayasan dan madrasah swasta. Pengawasan diarahkan pada transparansi pengelolaan dana pendamping maupun aspek lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
“Maksud kami membangun pengawasan partisipatif yang melibatkan warga, wali murid, guru, dan masyarakat sipil. Tujuannya jelas, program MBG harus akuntabel, tepat sasaran, dan bergizi sesuai standar nasional,” ungkap Patar.
PKN Buka Posko Pengaduan
PKN menargetkan sedikitnya empat capaian melalui pengawasan Satgaswasmas MBG, yakni memastikan program tepat sasaran tanpa manipulasi data, menjaga mutu dan kandungan nutrisi, mendorong penyerapan produk petani serta nelayan lokal, dan mendorong adanya tindakan tegas apabila ditemukan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengajak kepala sekolah, pengelola dapur, dan yayasan menjadi mitra kami di lapangan. Jangan bermain-main dengan makanan anak. Jika menemukan pemotongan anggaran atau pasokan tidak berkualitas, segera laporkan,” tandasnya.
PKN menyatakan telah membuka posko pengaduan nasional. Pengaduan masyarakat selanjutnya akan menjadi bahan pemantauan dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bersama kita awasi, untuk masa depan generasi emas Indonesia yang sehat dan bebas korupsi,” pungkas Patar.
Informasi Pengaduan PKN: 0821-1318-5141
Sumber: Humas Pemantau Keuangan Negara
Reporter: Mu’ti Hartono RR
Editor: Adunk








