Mahasiswa Soroti Konflik Lahan Sukajaya Bogor, Dorong Legalitas dan Mediasi Jadi Jalan Penyelesaian

Mediasi Konflik Lahan

BOGOR — Persoalan legalitas dan potensi konflik pemanfaatan lahan di wilayah Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian sejumlah mahasiswa. Melalui diskusi publik bertajuk “Legalitas Lahan, Pencegahan Konflik dan Kerja Sama Pemanfaatan Lahan yang Sah”, mahasiswa mendorong agar setiap persoalan pertanahan diselesaikan berdasarkan hukum, verifikasi dokumen, dan mediasi, bukan melalui tindakan sepihak.

Kegiatan yang digelar Komunitas Mahasiswa Peduli Rakyat tersebut berlangsung di Aula Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Senin (31/8/2026).

Ketua Komunitas Mahasiswa Peduli Rakyat, Takdim Swakil, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap persoalan pertanahan yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, kejelasan legalitas menjadi salah satu unsur penting untuk mencegah konflik berkepanjangan.

“Setiap warga Indonesia harus patuh kepada hukum dan aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Kalau lahan yang dimiliki secara pribadi maupun institusi mempunyai legalitas hukum yang sah, maka harus kita hormati dan akui berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Takdim.

Menurut dia, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai status hukum lahan yang menjadi objek persoalan. Setiap klaim kepemilikan maupun penguasaan, kata Takdim, semestinya dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

Takdim juga menyinggung adanya informasi mengenai konflik yang terjadi beberapa waktu lalu, ketika terdapat kelompok yang disebut memberikan teguran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertanian pada lahan yang tengah dipersoalkan.

Menurutnya, apabila terdapat larangan ataupun tekanan terhadap masyarakat, tindakan tersebut harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh berujung pada tindakan main hakim sendiri.

“Kalau ada tindakan yang melarang atau memberikan tekanan kepada masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas, tentu hal itu harus dilihat berdasarkan aturan hukum. Jangan sampai terjadi tindakan main hakim sendiri karena pada akhirnya justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.

Ia berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan perhatian serta memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Takdim juga mengimbau masyarakat Sukajaya tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun kepentingan pihak tertentu. Masyarakat, menurutnya, sebaiknya mengedepankan informasi yang dapat diverifikasi serta berkoordinasi dengan pemerintah desa, RT/RW, kecamatan hingga pemerintah kabupaten.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Sukajaya untuk tetap patuh terhadap aturan hukum yang berlaku. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan koordinasi dengan pemerintah, bukan melalui tindakan sepihak,” tuturnya.

Diskusi tersebut turut dihadiri sejumlah mahasiswa dan perwakilan organisasi kemahasiswaan, di antaranya Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Jakarta Pusat, Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jakarta Utara, serta sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi.

Takdim mengatakan kegiatan tersebut merupakan diskusi publik pertama yang digelar pihaknya berkaitan dengan persoalan lahan di Sukajaya. Ke depan, komunikasi antara mahasiswa, masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak terkait diharapkan terus dibangun untuk mencari jalan penyelesaian.

“Kami ingin bersinergi dengan pemerintah, baik di tingkat kecamatan, desa, kepala desa maupun RT/RW, untuk bersama-sama mencari solusi agar persoalan ini dapat diselesaikan berdasarkan hukum dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Yudi, tokoh masyarakat Sukajaya, mengapresiasi keterlibatan mahasiswa dalam memberikan pemahaman mengenai aspek hukum kepada masyarakat. Menurutnya, edukasi hukum dapat menjadi bekal bagi warga agar lebih memahami hak dan kewajibannya sekaligus menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Yudi juga menilai kegiatan pertanian berkelanjutan memiliki nilai positif bagi masyarakat, terutama apabila dapat mendukung program ketahanan pangan yang menjadi perhatian pemerintah.

Terkait persoalan lahan yang berkembang, Yudi meminta seluruh pihak mengedepankan mediasi dan menghindari klaim sepihak.

“Kalau sering mengklaim ini milik saya, ini milik saya, akhirnya ya pengadilan. Silakan masing-masing pihak yang mengklaim tanah tersebut menempuh jalur hukum. Kami memang mengharapkan adanya mediasi sesuai anjuran pemerintah, tetapi ketika tidak ada titik temu, silakan masing-masing pihak menempuh jalur hukum,” ujar Yudi.

Menurutnya, mediasi tetap menjadi pilihan yang perlu diutamakan untuk mencari penyelesaian secara damai. Namun, apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan, sengketa mengenai hak atas tanah sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga status dan hak masing-masing pihak memperoleh kepastian.

Diskusi tersebut diharapkan menjadi ruang edukasi sekaligus mendorong penyelesaian persoalan lahan Sukajaya secara terbuka, tertib dan berdasarkan hukum, dengan tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Reporter: Masnun
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search