SIDOARJO – Sidang Sengketa Informasi Publik Non Litigasi dan Ajudikasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur terpaksa ditunda, Selasa (4/03/2025).
Dengan alasan,Termohon, dalam hal ini Diskominfo, belum siap terkait surat kuasa sehingga sidang tidak dapat dilanjutkan.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH., MH., mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang ini.
“Kami jauh-jauh datang dari Jakarta untuk menghadiri sidang, tapi faktanya, Diskominfo yang diwakili oleh legal dan humasnya tidak siap dan belum memiliki surat kuasa,” katanya.
Hal ini membuat sidang yang seharusnya berlangsung pada hari ini terpaksa ditunda dan akan dijadwalkan ulang oleh Komisi Informasi Jawa Timur.
Patar menjelaskan bahwa permohonan informasi publik sudah diajukan sejak lama ke Diskominfo melalui PPID Provinsi Jawa Timur.
Sebagai lembaga yang bergerak dalam sosial kontrol, monitoring, dan pengawasan penggunaan anggaran dari APBD, APBN, dan Dana Desa, PKN merasa penting untuk mendapatkan laporan pertanggungjawaban berupa hardcopy dan softcopy dari Diskominfo.
Namun, karena permohonan tersebut tidak dijawab, PKN akhirnya menggunakan saluran mekanisme sengketa informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan PP No. 43 Tahun 2018.
“Langkah ini bagian dari investigasi yang dilakukan tim di lapangan, karena ada indikasi penyalahgunaan anggaran,” tutur Patar kepada awak media faktahukum.co.id, Selasa (4/03/2025).
“Sebagai masyarakat yang tergabung dalam PKN, kami merasa kecewa. Kami sudah datang jauh-jauh dari Jakarta dengan biaya sendiri, tapi termohon belum siap dengan surat kuasa. Seharusnya Komisi Informasi sudah jauh-jauh hari memberikan informasi melalui undangan kepada termohon untuk mengikuti sidang ini,” ungkapnya.
Patar menambahkan bahwa pihaknya berasumsi bahwa ketidaksiapan termohon terkesan mengulur-ulur waktu.
Masrul Ali Nuri dan Ayu Saulina dari Diskominfo membenarkan bahwa pihaknya belum siap dengan surat kuasa.
“Kami baru menerima pemberitahuan panggilan sidang dari Komisi Informasi belum terlalu lama, jadi kami harus koordinasi dengan PPID dan Sekda,” kata Masrul.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengurusan surat kuasa sedang berlangsung dan akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Patar menekankan pentingnya edukasi dan perhatian kepada pejabat publik mengenai tugas dan tanggung jawab mereka.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa dana dari APBN, APBD, maupun Dana Desa terserap dengan baik dan jelas peruntukannya,” pungkasnya.
Masyarakat PKN, sebagai perkumpulan lembaga yang anti-rasuah dan peduli terhadap pengawasan keuangan negara, berharap agar Komisi Informasi lebih berani dan tegas dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan bangsa dan negara.
Keberanian dan profesionalisme KIP diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi dan mewujudkan keterbukaan informasi publik.
(Syaiful M./Mu’ti H.)