“Mendapat keterangan dari Tersangka, Anggota dengan dipimpin oleh Kapolsek menuju rumah Kontrakan yang di maksud di Desa Bujung Buring Baru, dengan di dampingi Aparatur Desa setempat, setelah di lakukan penggeledahan ternyata benar, Anggota menemukan Uang Palsu sejumlah Rp.17.450.000. yang di simpan di dalam dompet warna hitam,” tegasnya.
Atas perbuatannya Tersangka di jerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU RI NO. 7 Tahun 2011 dan di ketahui tersangka RI (41) adalah seorang residivis pelaku tindak pidana pembunuhan, dan di vonis selama 7 Tahun 6 Bulan serta menjalani hukuman selama 4 Tahun 8 Bulan.
“Pelaku menjalani hukuman di lapas Tanjung Raja dan lapas Pakjoana di Sumatera Selatan,” tutupnya. (BR/Red)