Polisi Tangkap Pengedar Ribuan Obat Daftar G Tanpa Izin Edar di Menes

IMG-20230915-WA0099

Pandeglang, Banten – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang kembali menangkap pengedar ribuan obat daftar g tanpa ijin edar.

Pengungkapan tersebut hasil pengembangan petugas yang sebelumnya terlebih dahulu menangkap dua pelaku berinisial BN (28) warga Kp. Pamatang, Ds. Cigandeng, Kec. Menes, dan YW (43) warga Kp. Kadu Tanggay, Ds. Purwaraja, Kec. Menes, Kab. Pandeglang.

Kedua pelaku dibekuk petugas di pinggir jalan tepatnya di depan sekolah TK AN-NAFI 01, Jl. Alun-Alun Selatan, Ds. Purwaraja, Kec. Menes, Kab. Pandeglang.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah terkait maraknya transaksi obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Menes.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Ya benar, personil berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial BN (28) dan YW (43) terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar di Wilayah Hukum Polres Pandeglang,” kata Ilman. Jumat, (15/9/2023).

Ilman membeberkan, bahwa awalnya BN (34) ditangkap pada Rabu, 13 September 2023, sekitar jam 20.00 WIB di pinggir jalan, tepatnya di depan sekolah TK AN-NAFI’ 01 di Jl. Alun-Alun Selatan, Ds. Purwaraja, Kec. Menes, Kab. Pandeglang.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa lima butir obat tablet dalam kemasan dan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.30.000,- yang kesemuanya tersimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan, serta satu buah handphone merk Oppo warna Hijau yang tersimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Ilman, sekitar jam 21.00 WIB bertempat di depan Alfamart tepatnya di Kp. Cimedang, Ds. Menes, Kec. Menes, petugas kembali mengamankan YW (43).

Ilman menjelaskan, dari tangan YW, ditemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna Hitam bertuliskan Skymo yang digunakan tersangka. Di dalamnya terdapat 2000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF dan 200 butir obat tablet dalam kemasan, uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp.100.000,- serta satu buah handphone merk Oppo warna merah.

“Saat ini, BN (28) dan YW (43) ditahan di Mapolres Pandeglang. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436, UU. RI. No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 06 tahun 2023, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP,” tegasnya. (Putra).

 

 

 

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search