Tulang Bawang – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di areal kebun singkong, Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Pelaku ditangkap hanya dalam waktu tiga jam setelah laporan penemuan mayat diterima.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang perempuan berinisial TS (26), seorang staf honorer tata usaha di salah satu SMA, yang ditemukan warga pada Minggu pagi (1/6/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban merupakan warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Petugas gabungan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka sayatan senjata tajam di bagian leher korban.
Namun, barang-barang berharga milik korban seperti telepon genggam dan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4145 TR masih utuh, menguatkan dugaan bahwa korban tewas akibat pembunuhan berencana, bukan perampokan.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa sekitar pukul 09.30 WIB, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN (18), warga Kampung Tri Darma Wira Jaya. Pelaku ditangkap di sekitar lokasi kejadian saat menyaksikan petugas melakukan olah TKP.
“Pelaku dan korban saling mengenal. Bahkan, pelaku merupakan calon suami korban yang rencananya akan segera menikah,” ungkap AKBP Yuliansyah.
Diketahui, korban sedang hamil dua bulan. Sebelumnya, pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi bersama pelaku memeriksakan kandungannya ke salah satu klinik di Kampung Moris Jaya. Sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya telah kembali ke rumah masing-masing.
Namun, pada pukul 14.00 WIB, korban kembali berpamitan untuk mengambil hasil pemeriksaan kandungan dan berangkat seorang diri menggunakan sepeda motor. Hingga malam hari, korban tak kunjung pulang. Keluarga sempat melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa keesokan paginya di areal kebun singkong.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Terhadap pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian terus mendalami motif di balik pembunuhan ini dan berjanji akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.(BR)