Polres Lamandau Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

IMG_20220810_171250

Lamandau, Kalteng – Polisi resort (Polres) Lamandau berhasil mengungkap peredaran Narkoba Lintas Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) – Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K,. didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K., saat memimpin pers release di Joglo Polres Lamandau, Rabu (10/8/2022).

Kapolres Lamandau mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,055,15 gram dan 943 butir ekstasi.

“Petugas juga mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial RS (33), RT(24), dan JY (38) serta barang bukti berupa narkoba golongan I yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Lamandau,” kata Kapolres Lamandau.

IMG 20220810 WA0074

Bronto Budiyono menjelaskan awal mula pengungkapan terjadi saat personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di jalan Trans Kalimantan di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau Prov. Kalteng.

“Saat Personel Satlantas Polres Lamandau melaksanakan razia terlihat 1 (satu) unit mobil toyota avanza warna Hitam dengan nomor polisi KB 1153 XX berhenti sebelum sampai titik razia, merasa curiga petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil ditemukan bong dan pipet alat penghisap sabu-sabu,” jelas Kapolres Lamandau.

Lanjut Kapolres, guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau. Sampai di kantor  Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil.

“Saat petugas mengangkat salon terdapat  bunyi yang mencurigakan, lalu bersama dengan sopir dan penumpang dilakukan pembongkaran salon mobil setelah berhasil terbuka ditemukan dua bungkusan  yang diduga sabu dan ekstasi serta diduga pecahan atau serbuk ekstasi seberat 452,15 gram,” tutur Bronto Budiyono.

Bronto Budiyono mengungkapkan dari hasil interogasi, RS dan RT akan mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di Kota Sampit.

“Kemudian Satres Narkoba Polres Lamandau melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JY di Kota Sampit sebagai pemesan barang tersebut,” ungkapnya.

Kapolres Lamandau menegaskan saat ini Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,” tegasnya. (M. Andreyanto).

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search