Polres Rembang Bongkar Peredaran Sabu, Istri Siri Hamil 8 Bulan Diduga Pengedar

Polres Rembang

REMBANG – Kepolisian Resor Rembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah setempat hingga akhirnya seorang pria berinisial NK (30), warga Desa Balongmulyo, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang, AKP Sakti Hermawan, dalam release kasusnya, pada hari Kamis (12/3/2026), mengatakan dari tangan tersangka NK, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,64 gram yang dikemas dalam tiga klip plastik. Selain itu, petugas juga mengamankan sedotan plastik warna bening, korek api, serta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti tersebut kami amankan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, NK mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik istrinya yang berinisial JL (32), seorang perempuan yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kendal namun saat ini tinggal di Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah JL dan menemukan sabu-sabu dalam jumlah besar, yakni 102,11 gram serta 1,34 gram yang disimpan dalam plastik hitam di dalam kardus bertuliskan Lilin Cap Dua Merpati.

“Penemuan ini cukup mengejutkan karena jumlahnya tergolong besar untuk wilayah hukum Polres Rembang,” jelasnya.

Setelah keduanya diamankan ke Mapolres Rembang, JL kembali mengakui masih menyimpan sabu-sabu lain di rumah NK. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan barang bukti tambahan seberat 23,24 gram yang dibungkus tisu serta sejumlah peralatan lain seperti timbangan digital dan sedotan.

“Modus yang digunakan cukup rapi, barang diletakkan di suatu tempat, kemudian difoto dan dikirimkan titik lokasinya kepada pembeli melalui peta digital sehingga transaksi tidak dilakukan secara langsung,” terangnya.

Kapolres Rembang,
AKBP M. Faisal Pratama, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kedua tersangka kini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keduanya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110,” tegasnya.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.

Reporter: Mu’ti Hartono I Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Polres Rembang Bongkar Peredaran Sabu, Istri Siri Hamil 8 Bulan Diduga Pengedar 6
1000008555
Polres Rembang Bongkar Peredaran Sabu, Istri Siri Hamil 8 Bulan Diduga Pengedar 7
1000008554
Polres Rembang Bongkar Peredaran Sabu, Istri Siri Hamil 8 Bulan Diduga Pengedar 8
1000008557 1
Polres Rembang Bongkar Peredaran Sabu, Istri Siri Hamil 8 Bulan Diduga Pengedar 9
1000008556
Polres Rembang Bongkar Peredaran Sabu, Istri Siri Hamil 8 Bulan Diduga Pengedar 10
Search