Pandeglang, Banten – Kasus penipuan dengan modus harta karun gaib, yang menimpa seorang warga Kampung Mekar Mulya, Desa Kubangkampil, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten berhasil diungkap jajaran Polsek Patia.
AKP Dodin Awaludin, Kapolsek Patia Polres Pandeglang menjelaskan, awal mulanya, tersangka HPD seorang pria paruh baya asal Desa Curug Langlang, Kecamatan Munjul, mengaku sebagai orang pintar yang memiliki kemampuan untuk mengobati berbagai penyakit.
Tersangka membujuk dan meyakinkan korbannya, bahwa di rumahnya terdapat harta karun leluhur terpendam sebanyak sembilan kilogram, yang jika ditarik secara gaib akan membuat korban menjadi kaya.
“Korban pun tertipu oleh bujukan tersangka, dan akhirnya korban menyiapkan mahar sebesar Rp 63.000.000 dalam bentuk tiga ekor kambing, minyak poni basalwa, dan lainnya sesuai permintaan tersangka. Setelah mahar terpenuhi, tersangka mengajak korban untuk melakukan ritual penarikan harta karun di rumah korban,” kata Dodin Awaludin. Selasa (24/10/2023).
Dodin menjelaskan, hasil dari ritual tersebut berupa batangan-batangan emas berjumlah 159 batang dengan gambar Sukarno dan 194 batang lainnya dengan tulisan “London,” serta benda-benda lain seperti koin emas dan perak.
“Korban kemudian diminta untuk membungkus barang-barang tersebut dengan kain kafan dan disimpan di dalam baskom plastik di dalam kamar selama 3 bulan tanpa boleh membukanya sebelum waktu yang ditentukan,” jelasnya.
Namun, ungkap Kapolsek, anak korban yang penasaran membuka benda tersebut pada 18 Oktober 2023 dan menemukan bahwa batangan tersebut sebenarnya terbuat dari kuningan sari, bukan emas sungguhan.
“Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patia,” ungkapnya.
Dodin menegaskan, setelah mendapatkan laporan dari korban, tersangka berhasil ditangkap pada 20 Oktober 2023 di kediaman korban.
“Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan segera melaporkan jika menjadi korban tindakan penipuan. (Putra)