Babelan, Kabupaten Bekasi – Dalam dunia kerja saat ini, fenomena “dipecat secara tidak resmi” oleh perusahaan semakin umum terjadi, hal ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi para karyawan, termasuk ketidakstabilan pekerjaan dan dampak psikologis yang signifikan.
Nasib malang dialami tiga personil Security berinisial “S”,”W”, dan “A” yang kini kecewa berat setelah diberhentikan dari tempat kerjanya di Perusahaan PT. Semar Gemilang berlokasi di Kp Wates, Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. (19/04/2025).
“W” warga desa Kedungjaya Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, sudah 3 tahun bekerja kini harus mengalami pil pahit dimana dia diberhentikan dari tempat Kerjanya.
Kabar berita itu datang setelah ia dan kedua rekan nya diundang oleh management perusahaan pada akhir Maret 2025 untuk berbuka puasa bersama dirumah makan yang ada di sekitar Babelan, setelah selesai berbuka puasa bersama pihak perusahaan menyampaikan ke 3 pekerja security tersebut , kalau ia dan dua lain nya diberhentikan dari kerjanya dengan alasan perusahaan mengalami penurunan penghasilan.
“Kita pikir diundang bukber doang, atau mau di kasih THR, gatau nya ngasih kabar kita mau di berhentiin, boro boro THR kaya pabrik2 Laen karyawan nya pada dapet, kita mah nol,” tutur “W”.
Pemberhentian tidak secara resmi oleh pihak perusahaan dimana mestinya ada sejenis peringatan atau pemanggilan, sehingga hal ini patut diduga tidak profesionalnya manajemen suatu perusahaan.
Menurut “W” selama 3 tahun bekerja di perusahaan tersebut dirinya tidak diberi legalitas secara jelas oleh perusahaan sesuai aturan kerja yang berlaku.
“3 tahun kerja disini legalitas kita ga jelas, gaji juga ga sesuai UMR gapernah kita ungkit2,” ungkap “W” kepada awak media.
Pemecatan secara tidak resmi ini terjadi diduga manajemen perusahaan mengambil keputusan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau undang-undang ketenagakerjaan dan bisa disebabkan oleh berbagai faktor dari legalitas perusahaan bahkan kesalahan dalam penegakan kebijakan.
Hal ini jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana bagi pelanggarannya.
Sanksi administratif
– Teguran
– Peringatan tertulis
– Pembatasan kegiatan usaha
– Pembekuan kegiatan usaha
– Pembatalan persetujuan
– Pembatalan pendaftaran
– Penghentian sementara sebagian atau – seluruh alat produksi
– Pencabutan izin.
Sanksi pidana.
– Penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta
– Denda, kurungan, dan/atau penjara
“Putra Daerah” Desa Kedung Jaya Mengecam Keras Tindakan Tersebut
Putra Daerah Desa Kedung Jaya yang tergabung dalam paguyuban Remaja Wates Bergandeng (Rawedeng), Karang Taruna, dan Organisasi Masyarakat (Ormas) wilayah, sempat melakukan aksi kecam keras tindakan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, pada Jum’at (11/04/2025).
“Kita tau, perusahaan masih beroperasi normal, ini jadi tanda tanya buat kami, ada apa ? Ko bisa tiga sekuriti ini dipecat tanpa sebab, Kecuali perusahaan udah ga ada aktifitas, kita maklumi.” Tegas salah seorang dari putra daerah.
Pemecatan secara tidak resmi oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak integritas dan reputasi perusahaan.
Sampai berita ini diterbitkan pihak HRD dari Perusahaan PT. Semar Gemilang belum ada kejelasan terkait hal ini.
Rencana awak media akan mengkonfirmasi terkait perizinan perusahaan dan standar operasional prosedur perusahaan ke pihak Dinas terkait dari mulai tingkat kecamatan hingga ke tingkat pemerintahan daerah setempat. (Danu)