Thursday, 19 September 2024

Search
Close this search box.

PT SKM Anak Perusahaan PT TAP Bantah Mengelola Lahan Ulayat Warga Kenawan 

IMG-20240104-WA0037

Sukamara, Kalteng – PT Sukses Karya Mandiri (SKM) anak perusahaan PT TAP melayangkan klarifikasi atau hak jawab kepada faktahukum.co.id, atas pemberitaan dengan judul “PT SKM Anak Perusahaan PT TAP Diduga Caplok Hak Ulayat Warga Kenawan” terbit pada tanggal 20 Desember 2023 lalu.

Dalam rilisnya General Manager PT Sukses Karya Mandiri Japatar Banjarnahor menyampaikan, pada pemberitaan tersebut terdapat beberapa poin yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, pihaknya menyampaikan hak jawab sebagai bentuk mendorong keberimbangan berita sebagai berikut.

“PT SKM beroperasi secara legal dengan mematuhi regulasi pertanahan yang berlaku serta menghormati adat istiadat setempat. Dan PT SKM merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit berkelanjutan yang memiliki seperangkat izin untuk beroperasi sebagai perusahaan perkebunan secara legal sesuai dengan regulasi perundang-undangan maupun peraturan daerah yang berlaku,” tulisnya, Kamis (4/1/2024).

Lanjutnya, perusahaan telah memiliki sertifikat Hak guna Usaha dalam mengelola dan memperoleh lahannya melalui peraturan perundang-undangan mematuhi persyaratan dari instansi terkait (lahan clean and clear), serta menghormati adat istiadat dan hak-hak ulayat setempat. Perusahaan juga memastikan lahan yang dikelola untuk perkebunan bukan merupakan lahan sengketa, termasuk lahan-lahan yang memiliki nilai budaya seperti lahan adat, hak ulayat.

Untuk memastikan lahan yang akan dikelola, perusahaan melakukan verifikasi yang sangat ketat seperti melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan secara ketat. Pemeriksaan dan verifikasi turut melibatkan otoritas pertanahan, pemerintah daerah, perangkat desa, perangkat adat, serta tokoh masyarakat terkait dan PT SKM Tidak Pernah Mengelola Lahan Ulayat Masyarakat.

Advertisement
Majalah

“Melalui prosedur yang lengkap dan resmi didukung verifikasi yang ketat dan selalu menghormati adat istiadat setempat, perusahaan memastikan tidak pernah mendapatkan dan mengelola lahan yang menjadi hak ulayat masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, terkait adanya klaim terhadap sejumlah lahan di Desa Kenawan, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah dikelola perusahaan merupakan makam adat adalah tidak benar.

Terhadap lahan yang diklaim tersebut, perusahaan telah melakukan verifikasi yang ketat dengan melibatkan otoritas pertanahan, pemerintah daerah, perangkat desa, perangkat adat, dan tokoh masyarakat setempat. Hasilnya tidak ada lahan ulayat, maupun makam adat atas lahan tersebut,” ungkapnya.

GM PT SKM menegaskan, perusahaan juga memastikan telah menyelesaikan proses ganti rugi lahan kepada pemilik-pemilik lahan yang sah sejak 2009, hingga 2012. Seluruh proses dilakukan secara etis dan profesional mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan otoritas pertanahan, pemerintah daerah, perangkat desa, perangkat adat, dan tokoh masyarakat setempat.

PT SKM bersifat kooperatif dan perusahaan telah menerima adanya pengaduan pada 4 November 2023 atas laporan klaim lahan tersebut dari Sdr. Meren, dan Sdr. Pian. Perusahaan telah memberikan jawaban kepada pelapor sekaligus mengusulkan untuk melakukan musyawarah bersama perangkat Desa, perangkat adat, tokoh masyarakat.

Advertisement
Majalah

Dilakukan pemeriksaan langsung yang dilakukan Kecamatan Permata kecubung dipimpin Kasi Pemerintahan Kecamatan Sdr. Stevanus, serta menghadirkan perangkat desa, perangkat adat, dan tokoh masyarakat terkait.

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tanah yang digunakan untuk operasional kebun sawit perusahaan tidak terdapat bukti kuat untuk menyatakan bahwa lahan yang diklaim merupakan terdapat makam adat. Perusahaan memastikan akan bersifat kooperatif dalam menanggapi laporan-laporan masyarakat, sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun kami merasa perlu memberikan klarifikasi bahwa klaim yang menyudutkan perusahaan kami dalam sengketa lahan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya,” tegasnya. (Andreyanto)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search