PWI Bekasi Raya Skorsing Anggota, Tegaskan Komitmen Jaga Etika Profesi

Foto.Dok Istimewa

BEKASI – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya secara resmi menjatuhkan sanksi skorsing terhadap salah satu anggotanya, Charles P. Gunawan, setelah dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan organisasi dan etika profesi kewartawanan.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang pleno pengurus yang digelar baru-baru ini, menyusul hasil kajian internal yang menyebut bahwa Charles diduga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang berlaku dalam lingkungan PWI.

“Kami memutuskan memberikan sanksi peringatan tegas dan skorsing selama dua bulan kepada Saudara Charles P. Gunawan. Ini adalah bentuk ketegasan organisasi dalam menjaga disiplin, profesionalisme, dan etika kewartawanan,” tegas Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., dalam keterangan persnya, Senin (14/7/2025).

Dalam masa skorsing tersebut, Charles dinyatakan nonaktif dari seluruh kegiatan organisasi dan dilarang keras mengatasnamakan PWI dalam bentuk apa pun. Yang bersangkutan juga diwajibkan menjalani proses pembinaan internal yang ditangani langsung oleh bidang organisasi PWI Bekasi Raya.

Sekretaris PWI Bekasi Raya, Michael LL Lengkong, menambahkan bahwa sanksi ini bukanlah bentuk penghukuman total, melainkan bagian dari proses pemulihan dan pembinaan.

“Kami tetap membuka ruang koreksi dan perbaikan sikap. Harapannya, yang bersangkutan dapat kembali menjalankan peran jurnalistik secara profesional dan menjunjung etika,” ujarnya.

PWI Bekasi Raya menegaskan bahwa penegakan kode etik dan aturan organisasi merupakan bagian penting dalam menjaga marwah profesi wartawan dan kepercayaan publik terhadap insan pers. Organisasi juga menyerukan kepada seluruh anggota untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, tanggung jawab, dan kejujuran dalam setiap aktivitas jurnalistik. (Red/*)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search