Rapat Komite SMKN 15 Bekasi Viral, Sumbangan Rp700 Ribu Akhirnya Dibatalkan

SMKN 15 Kota Bekasi

BEKASI — Rapat Komite SMKN 15 Kota Bekasi yang membahas rencana sumbangan sebesar Rp700 ribu dari orang tua/wali murid menjadi sorotan setelah potongan video pertemuan tersebut beredar luas di media sosial. Polemik itu berujung pada keputusan komite menghentikan penggalangan dana dan mengembalikan uang yang telah disetorkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembahasan mengenai kebutuhan sekolah sebelumnya diawali melalui rapat koordinasi internal yang melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala program studi, dan pengurus komite pada 31 Agustus 2026.

Dalam pembahasan tersebut, terdapat sejumlah kebutuhan yang dinilai memerlukan dukungan, antara lain penambahan tenaga toolman untuk jurusan Kecantikan dan Spa, Teknik Ketenagalistrikan, dan Farmasi, serta kebutuhan sarana fisik berupa pagar, pos satpam, dan gapura sekolah.

Selanjutnya, Komite Sekolah menggelar sosialisasi kepada orang tua/wali murid kelas X dan XI pada 3–4 September 2026. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan merujuk Surat Rekomendasi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Nomor 7964/KP.11.08/Cadisdikwil.III.

Pertemuan dilaksanakan secara bertahap dalam dua sesi setiap harinya karena keterbatasan kapasitas ruangan.

Namun, pembahasan mengenai sumbangan Rp700 ribu tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah potongan video rapat diunggah akun TikTok @mamahSalma. Video tersebut memuat keberatan terkait rencana sumbangan dan selanjutnya beredar luas di media sosial.

Kepala SMKN 15 Kota Bekasi, Dra. Supriatin, kemudian memberikan klarifikasi melalui akun TikTok pribadinya. Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui media sosial pada 5 September 2026.

Dinamika itu akhirnya berujung pada penghentian penggalangan dana.

Ketua Komite SMKN 15 Kota Bekasi, Tohir, dalam pertemuan bersama orang tua/wali murid pada Senin (7/9/2026), menyatakan bahwa penggalangan sumbangan tersebut dihentikan.

Komite juga menyatakan dana yang telah disetorkan orang tua/wali murid sejak 3 September 2026 akan dikembalikan secara utuh.

Keputusan tersebut sekaligus menjadi titik penting dalam polemik yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat, khususnya mengenai batas antara sumbangan sukarela dan pungutan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak sekolah sebelumnya telah mengajukan kebutuhan pembangunan sarana fisik kepada instansi terkait. Namun, kebutuhan tersebut disebut belum terealisasi sehingga persoalan fasilitas sekolah turut menjadi bagian dari pembahasan bersama komite dan orang tua.

Sejumlah orang tua/wali murid berharap pemerintah melalui dinas terkait dapat memberikan solusi terhadap kebutuhan fasilitas tersebut, terutama pembangunan pagar yang berkaitan dengan keamanan lingkungan sekolah.

Polemik ini juga menjadi pengingat penting bahwa pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah negeri perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan ketentuan mengenai peran komite sekolah dan partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.

Dengan dihentikannya penggalangan dana dan rencana pengembalian uang, orang tua berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.

Reporter: Vanaya
Editor: Adunk

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Search