Remisi Idul Fitri 2026: 927 Napi Lapas Bekasi Dapat Pengurangan Hukuman, 8 Langsung Bebas

Penyerahan SK Bebas

KOTA BEKASI – Sebanyak 927 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 8 orang langsung dinyatakan bebas pada hari raya.

Pemberian remisi ini dilakukan usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026) yang diikuti oleh seluruh warga binaan beragama Islam dan jajaran petugas lapas di lapangan dalam Lapas Bekasi.

1001692462
Remisi Idul Fitri 2026: 927 Napi Lapas Bekasi Dapat Pengurangan Hukuman, 8 Langsung Bebas 2

Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan warga binaan. Ia menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Ini diharapkan menjadi motivasi untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Dedy.

Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Bekasi tercatat sebanyak 1.421 orang, terdiri dari 1.151 narapidana dan 270 tahanan. Dari total tersebut, warga binaan beragama Islam mencapai 1.092 orang, sementara tahanan beragama Islam sebanyak 253 orang.

Adapun rincian penerima remisi, sebanyak 916 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 11 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) yang langsung bebas.

Pihak lapas memastikan proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek administratif dan substantif.

Selain itu, Lapas Bekasi juga membuka layanan kunjungan Hari Raya bagi keluarga warga binaan. Kunjungan dilaksanakan dengan pengaturan yang tertib dan humanis, didukung fasilitas yang nyaman, termasuk ruang kunjungan ber-AC.

“Kami telah menyiapkan layanan kunjungan secara optimal agar keluarga warga binaan dapat bersilaturahmi dengan nyaman dan aman,” tambah Dedy.

Melalui rangkaian kegiatan Idul Fitri ini, diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam proses pembinaan.

(Humas Lapas Kelas IIA Bekasi)

Komentar

Komentar

Mohon maaf, komentar belum tersedia

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

1000008552
Remisi Idul Fitri 2026: 927 Napi Lapas Bekasi Dapat Pengurangan Hukuman, 8 Langsung Bebas 8
1000008555
Remisi Idul Fitri 2026: 927 Napi Lapas Bekasi Dapat Pengurangan Hukuman, 8 Langsung Bebas 9
1000008554
Remisi Idul Fitri 2026: 927 Napi Lapas Bekasi Dapat Pengurangan Hukuman, 8 Langsung Bebas 10
1000008557 1
Remisi Idul Fitri 2026: 927 Napi Lapas Bekasi Dapat Pengurangan Hukuman, 8 Langsung Bebas 11
1000008556
Remisi Idul Fitri 2026: 927 Napi Lapas Bekasi Dapat Pengurangan Hukuman, 8 Langsung Bebas 12
Search