KOTA BEKASI – Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, Samsat Kota Bekasi mengadakan kegiatan sosialisasi tentang tatacara membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat se Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Muhammad Iqbal, selaku Kepala Seksi Pendapatan Samsat Kota Bekasi menuturkan, kegiatan sosialisasi ini diadakan berdasarkan surat edaran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat wilayah Kota Bekasi.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya memberikan pemaparan kepada masyarakat tentang layanan yang berada di Samsat.
“Kegiatan sosialisasi ini, nantinya akan diadakan di seluruh Kelurahan yang berada di Kecamatan Pondok Gede,” ungkapnya ketika mengadakan Sosialisasi di Kelurahan Jatimakmur, Jumat (17/5/2024).
Dengan adanya sosialisasi ini, pihakya berharab agar warga mengerti tentang tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotornya dan taat dalam membayar pajak, serta tidak melakukan pengurusan melalui calo jasa dari seseorang.
“Harapan dalam sosialisasi Samsat ini, agar masyarakat selalu taat dalam melaksanakan pembayaran pajak kendaraanya,” pungkasnya. (nikko)